Melansir dari laman resmi NU Jawa Timur, ziarah kubur adalah salah satu tradisi yang telah mengalami perubahan atau dengan kata lain disebut nasikh-mansukh.
Di zaman awal peradaban Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya melakukan ziarah kubur. Namun kemudian larangan itu dimansukh (diubah) menjadi salah satu kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan umat Islam.
Berkaitan dengan hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadits yang artinya:
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim).
Kemudian riwayat lain, Rasulullah SAW tidak hanya memerintahkan untuk ziarah kubur, namun ia juga menjelaskan manfaat ketika melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam hadits berikut:
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim).
Sebagai pengetahuan, Nabi Muhammad SAW juga melaksanakan ziarah kubur setelah malaikat Jibril menemuinya lalu berkata:
Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi' agar engkau memintakan ampunan buat mereka. (HR Muslim)
Setelah adanya perintah dari Allah SWT untuk melakukan ziara kubur kepada ahli Baqi', Rasulullah SAW kemudian membiasakan diri untuk menziarahi kuburan pada saat giliran beliau menginap di rumah Aisyah Radliyallahu 'Anha. Hal ini sebagaimana tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah 'Aisyah berikut ini:
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2023, Yuk Simak!
Rasulullah SAW setiap kali giliran menginap di rumah 'Aisyah, beliau keluar rumah pada akhir malam menuju ke makam Baqi' seraya mengucapkan salam: Salam sejahtera atas kalian wahai penghuni kubur dari kalangan kaum mukmin. Segera datang apa yang dijanjikan pada kalian besok. Sungguh, kami Insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penghuni kubur Baqi' Gharqad. (HR Muslim).
Berdasarkan dalil yang tertera dalam hadits di atas, maka tidak bisa ditepis lagi bahwa ziarah kubur merupakan perbuatan yang diperbolehkan. Selain itu, ziarah juga tergolong sebagai hal yang dianjurkan atau sunnah. Adapun anjuran untuk melaksanakan ziarah kubur ini sendiri bersifat umum, baik itu ziarah kubur ke makam orang-orang shalih maupun menziarahi kuburan orang Islam lainnya.
Nah itulah tadi tata cara ziarah kubur lengkap dengan hukum melaksanakannya sesuai syariat agama Islam. Semoga menambah keimanan kita semua.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2023, Yuk Simak!
-
Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Wajib Gak Sih?
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur dan Tata Cara Sesuai Sunnah Rasul Menjelang Ramadhan
-
Doa Ziarah Kubur Lengkap, Dibaca Jelang Datangnya Bulan Ramadhan
-
Tata Cara Ziarah Kubur ke Makam Pahlawan, Lakukan Pada Tanggal 10 November
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!