Suara.com - Ziarah kubur menjadi salah satu tradisi menjelang bulan Ramadhan yang dilakukan umat Islam tanah air. Lalu apa doa ziarah kubur yang dibaca?
Dalam lingkungan masyarakat Jawa, tradisi ziarah kubur sebelum bulan puasa ini disebut nyadran. Bacaan doa ziarah kubur pun sama seperti pada umumnya.
Tidak ada bacaan khusus lantaran ziarah kubur kali ini dilakukan sebelum bulan Ramadhan. Adapun bacaan doa ziara kubur yang benar adalah sebagai berikut.
Dirangkum dari berbagai sumber, doa ziarah kubur yaitu membaca surat-surat pendek:
- surat Al-Qadar sebanyak 7 kali
- surat Al-Fatihah sebanyak 3 kali
- surat Al-Falaq sebanyak 3 kali
- surat An-Nas sebanyak 3 kali
- surat Al-Ikhlash sebanyak 3 kali
- dilanjutkan membaca ayat Kursi sebanyak 3 kali
Selesai membacanya, lalu membaca doa di bawah ini sebanyak 3 kali.
Allaahumma innii as-aluka bihaqqi Muhammadin wa aali Muhammad an laa tu’adzdziba hâdzal may¬yit.
Artinya: "Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini."
Allaahumarham ghurbatahu, wa shil wahdatahu, wa anis wahsyatahu, wa amin raw‘atahu, wa askin ilayhiii min rahmatika yastaghnii bihaa ‘an rahmatin min siwaaka, wa alhiqhu biman kaama yatawallaahu.
Artinya: "Ya Allah, kasihi keterasingannya, sambungkan kesendiriannya, hiburlah kesepiannya, tenteramkan kekhawatirannya, tenangkan ia dengan rahmat-Mu yang dengannya tidak membutuhkan kasih sayang dari selain-Mu, dan susulkan ia kepada orang yang ia cintai."
Baca Juga: Puasa Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? Yuk Hitung Mundur
Hukum Ziarah Kubur
Pada dasarnya ziarah kubur bukanlah menjadi iabdah wajib. Hal ini dijelaskan oleh Pengasuh Pondok Pessantren Al-Bahjah, Buya Yahya.
"Ziarah kubur adalah semula dilarang oleh Nabi dan akhirnya dianjurkan, maka ziarah kubur adalah sunnah," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya ziarah kubur tujuan utamanya adalah mendoakan orang yang sudah meninggal. Namun tujuan lainnya juga sebagai pengingat pada yang masih hidup tentang kematian dan akhirat.
Namun tidak ada batasan atau aturan waktu terbaik ziarah kubur menurut sunnah. Sehingga melakukan ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan atau kapan pun diperbolehkan.
Yang perlu digarisbawahi adalah adab ziarah kubur. Dalam ziarah kubur, ada beberapa adab yang hendaknya dilakukan salah satunya mengucap salam kepada ahli kubur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?