Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi intimidasi anggota TNI terhadap wartawan Floresa.co di Labuan Bajo, karena menulis dan menerbitkan laporan berjudul, "Presiden Jokowi Resmikan Jalan di Labuan Bajo yang Dibangun tanpa Ganti Rugi untuk Warga". Laporan tersebut terbit pada Selasa, 14 Maret 2023.
Laporan tersebut menulis bahwa sebagian warga kampung Cumbi yang rumahnya telah dibongkar, tidak mendapatkan ganti rugi. Sementara warga di kampung lain telah menerima ganti rugi.
Laporan itu juga menulis bahwa 30 hektar sawah warga, terancam gagal panen karena saluran irigasi rusak akibat pembangunan jalan menuju ke wilayah Golo Mori, untuk pengembangan wisata prioritas di daerah tersebut.
Komite menilai aksi intimidasi di yang dilakukan oknum TNI, yang bersikeras mencari dan ingin bertemu jurnalis Floresa, karena keberatan dengan isi laporan tersebut, merupakan bagian teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Hal itu juga sebagai upaya membungkam kebebasan Pers. Tindakan ini melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Intimidasi terhadap jurnalis Floresa.co adalah teror dan merupakan pelanggaran pidana yang menghambat kerja kerja jurnalistik," tegas Erick Tanjung, Koordinator KKJ dalam siaran pers yang diterima Minggu (19/3/2023).
KKJ, lanjut dia, juga mengecam segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan Pers.
Intimidasi terhadap wartawan Floresa.co yang bertugas di Labuan Bajo, dimulai pada Rabu, 15 Maret 2023.
Hari itu, beberapa jurnalis Floresa dihubungi oleh sedikitnya dua orang yang mengaku sebagai sebagai aparat TNI, yang mempersoalkan laporan tentang proyek jalan yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo tersebut. Anggota TNI tersebut ngotot ingin bertemu jurnalis untuk koordinasi.
Setelah laporan tersebut diterbitkan, anggota TNI terus mencari dan menanyakan wartawan keberadaan jurnalis Floresa. Dia bersikeras harus menemukan jurnalis. Pencarian dilakukan dengan menelpon langsung jurnalis dan beberapa rekan korban di Floresa.co.
Anggota TNI tersebut, mengatakan memaksa untuk bertemu jurnalis Floresa.co di manapun berada. Dia akan mencari di rumahnya atau kantor redaksinya yang berlokasi di Jakarta. Tidak hanya hari itu, intimidasi juga terus dilakukan Whats App (WA) dengan mengirim pesan bernada ancaman.
Redaksi Floresa.co sudah mencoba mengklarifikasi kepada anggota intelijen dari TNI tersebut, melalui telepon tentang hal yang dipersoalkan dalam artikel tersebut. Namun anggota intelijen TNI tersebut tidak memberikan jawaban, malah terus menanyakan identitas si penulis artikel.
Komite melihat apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku anggota TNI yang bertugas di wilayah Manggarai, merupakan tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis Floresa, serta ancaman bagi redaksi tempatnya bekerja. Sementara jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Pers.
Untuk itu Komite meminta semua bentuk intimidasi terhadap jurnalis Flores dihentikan. Komite juga menghimbau semua sengketa terkait pemberitaan, harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi melalui Dewan Pers.
Redaksi Floresa menjelaskan laporan tersebut ditulis setelah mendapat konfirmasi bahwa hingga jalan itu diresmikan Presiden Jokowi, ganti rugi itu belum juga diterima sebagian warga di kampung Cumbi.
Redaksi Floresa mengatakan itu bukan berita pertama, yang ditulis terkait masalah ganti rugi dalam proyek jalan itu.
Redaksi sebelumnya telah menulis hal ini pada Desember 2022, dengan judul Pembangunan Jalan untuk ASEAN Summit di Labuan Bajo: Tanah dan Rumah Warga Digusur Tanpa Ganti Rugi.
Sejumlah pernyataan warga dalam berita ini, kemudian dimasukkan redaksi Floresa dalam berita yang terbit pada 14 Maret 2023 .
Berita lainnya menyebutkan dugaan Lembaga Advokasi akan adanya indikasi korupsi dana ganti rugi proyek jalan persiapan ASEAN Summit di Labuan Bajo.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dijaga LPSK! Andrie Yunus Belum Bisa Muncul ke Publik
-
Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?
-
Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari