Suara.com - Menkeu Sri Mulyani telah meresmikan aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia. Adapun asuransi kematian yang akan diberikan yaitu Rp8 juta. Lantas, kapan aturan baru tersebut akan diberlakukan? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia yang diteken Menkeu Sri Mulyani ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23 Th 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun aturan baru asuransi kematian tersebut diteken Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 13 Maret 2023, lalu akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2023 mendatang.
"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," bunyi Permenkeu 23/2023.
Diketahui juga bahwa dalam Permenkeu tersebut tertuang juga aturan santunan yang akan diberikan kepada istri/suami PNS yang telah meninggal dunia. Tertulis bahwa santuan atau manfaat asuransi kematian yang diberikan sebesar Rp6 juta.
Bukan hanya untuk istri/suami PNS yang meninggal yang akan diberikan manfaat asuransi kematian, tapi anak PNS yang meninggal dunia juga akan mendapat manfaat asuransi senilai Rp4 juta.
Peraturan manfaat asuransi kematian PNS ini diketahui berbeda dengan PMK No 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Dalam PMK tersebut besaran asuransi kematian PNS yang diberikan dihitung berdasarkan rumus.
Melansir dari berbagai sumber, adapun rumus manfaat asuransi kematin PNS pada peraturan sebelumnya yaitu seperti di bawah ini:
Rumus 2 (1+0,1B/12) P2
Baca Juga: CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Maksud dari rumus 2 (1+0,1B/12) P2 yaitu jika ada PNS yang meninggal dunia maka akan mendapat manfaat asuransi kematian sebesar 2 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali B dan dibagi dua belas lalu dikalikan P2.
Adapun P2 merupakan penghasilan terakhir yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, serta Tunjangan Anak.
Sedangkan B merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota PNS yang diberhentikan dengan hak pensiun hingga tanggal anggota meninggal dunia.
Rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2
Maksud dari rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2 ini yaitu bagi istri/suami PNS yang telah meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar 1,5 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali C dan dibagi 12 lalu dikalikan P2.
C merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota diberhentikan dengan hak pensiun ataupun meninggal dunia hingga tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Gara-gara Rp300 Triliun, Sri Mulyani Didesak Mundur oleh DPR?
-
Cek Fakta: Jadi Buronan KPK, Sri Mulyani Kabur ke Luar Negeri, Benarkah?
-
Istri Hobi Flexing, Esha Rahmanshah Abrar Punya Pendapatan Lain Selain Gaji PNS?
-
Daftar Gaji PNS di Kemensetneg, Cukup Buat Hedon ala Esha Rahmanshah Abrar?
-
CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?