Suara.com - Menkeu Sri Mulyani telah meresmikan aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia. Adapun asuransi kematian yang akan diberikan yaitu Rp8 juta. Lantas, kapan aturan baru tersebut akan diberlakukan? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia yang diteken Menkeu Sri Mulyani ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23 Th 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun aturan baru asuransi kematian tersebut diteken Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 13 Maret 2023, lalu akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2023 mendatang.
"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," bunyi Permenkeu 23/2023.
Diketahui juga bahwa dalam Permenkeu tersebut tertuang juga aturan santunan yang akan diberikan kepada istri/suami PNS yang telah meninggal dunia. Tertulis bahwa santuan atau manfaat asuransi kematian yang diberikan sebesar Rp6 juta.
Bukan hanya untuk istri/suami PNS yang meninggal yang akan diberikan manfaat asuransi kematian, tapi anak PNS yang meninggal dunia juga akan mendapat manfaat asuransi senilai Rp4 juta.
Peraturan manfaat asuransi kematian PNS ini diketahui berbeda dengan PMK No 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Dalam PMK tersebut besaran asuransi kematian PNS yang diberikan dihitung berdasarkan rumus.
Melansir dari berbagai sumber, adapun rumus manfaat asuransi kematin PNS pada peraturan sebelumnya yaitu seperti di bawah ini:
Rumus 2 (1+0,1B/12) P2
Baca Juga: CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Maksud dari rumus 2 (1+0,1B/12) P2 yaitu jika ada PNS yang meninggal dunia maka akan mendapat manfaat asuransi kematian sebesar 2 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali B dan dibagi dua belas lalu dikalikan P2.
Adapun P2 merupakan penghasilan terakhir yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, serta Tunjangan Anak.
Sedangkan B merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota PNS yang diberhentikan dengan hak pensiun hingga tanggal anggota meninggal dunia.
Rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2
Maksud dari rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2 ini yaitu bagi istri/suami PNS yang telah meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar 1,5 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali C dan dibagi 12 lalu dikalikan P2.
C merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota diberhentikan dengan hak pensiun ataupun meninggal dunia hingga tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Gara-gara Rp300 Triliun, Sri Mulyani Didesak Mundur oleh DPR?
-
Cek Fakta: Jadi Buronan KPK, Sri Mulyani Kabur ke Luar Negeri, Benarkah?
-
Istri Hobi Flexing, Esha Rahmanshah Abrar Punya Pendapatan Lain Selain Gaji PNS?
-
Daftar Gaji PNS di Kemensetneg, Cukup Buat Hedon ala Esha Rahmanshah Abrar?
-
CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka