Suara.com - Menkeu Sri Mulyani telah meresmikan aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia. Adapun asuransi kematian yang akan diberikan yaitu Rp8 juta. Lantas, kapan aturan baru tersebut akan diberlakukan? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini ulasannya.
Diketahui, aturan baru asuransi PNS jika meninggal dunia yang diteken Menkeu Sri Mulyani ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No 23 Th 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu No 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun aturan baru asuransi kematian tersebut diteken Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 13 Maret 2023, lalu akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2023 mendatang.
"Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta," bunyi Permenkeu 23/2023.
Diketahui juga bahwa dalam Permenkeu tersebut tertuang juga aturan santunan yang akan diberikan kepada istri/suami PNS yang telah meninggal dunia. Tertulis bahwa santuan atau manfaat asuransi kematian yang diberikan sebesar Rp6 juta.
Bukan hanya untuk istri/suami PNS yang meninggal yang akan diberikan manfaat asuransi kematian, tapi anak PNS yang meninggal dunia juga akan mendapat manfaat asuransi senilai Rp4 juta.
Peraturan manfaat asuransi kematian PNS ini diketahui berbeda dengan PMK No 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Dalam PMK tersebut besaran asuransi kematian PNS yang diberikan dihitung berdasarkan rumus.
Melansir dari berbagai sumber, adapun rumus manfaat asuransi kematin PNS pada peraturan sebelumnya yaitu seperti di bawah ini:
Rumus 2 (1+0,1B/12) P2
Baca Juga: CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Maksud dari rumus 2 (1+0,1B/12) P2 yaitu jika ada PNS yang meninggal dunia maka akan mendapat manfaat asuransi kematian sebesar 2 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali B dan dibagi dua belas lalu dikalikan P2.
Adapun P2 merupakan penghasilan terakhir yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, serta Tunjangan Anak.
Sedangkan B merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota PNS yang diberhentikan dengan hak pensiun hingga tanggal anggota meninggal dunia.
Rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2
Maksud dari rumus 1,5 (1+0,1C/12) P2 ini yaitu bagi istri/suami PNS yang telah meninggal dunia akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar 1,5 kali dari hasil penjumlahan 1 dan 1/10 kali C dan dibagi 12 lalu dikalikan P2.
C merupakan jumlah bulan yang terhitung dari tanggal anggota diberhentikan dengan hak pensiun ataupun meninggal dunia hingga tanggal istri/suami/anak meninggal dunia.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Gara-gara Rp300 Triliun, Sri Mulyani Didesak Mundur oleh DPR?
-
Cek Fakta: Jadi Buronan KPK, Sri Mulyani Kabur ke Luar Negeri, Benarkah?
-
Istri Hobi Flexing, Esha Rahmanshah Abrar Punya Pendapatan Lain Selain Gaji PNS?
-
Daftar Gaji PNS di Kemensetneg, Cukup Buat Hedon ala Esha Rahmanshah Abrar?
-
CEK FAKTA: DPR Desak Sri Mulyani Mundur Gegara Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Triliun
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar