Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dijatuhi hukuman etik berupa teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam perkara perubahan putusan MK.
Akibat perubahan kalimat dari 'dengan demikian...' menjadi 'ke depan...', Hakim Guntur dinyatakan melanggar etik dalam pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Senin (20/3/2023).
Pada peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, ada tiga tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yaitu sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," tegas I Dewa.
Dia menilai perubahan kalimat yang disebut Guntur tersebut fatal dan dapat menghilangkan koherensi pertimbangan hukum dalam menegaskan kembali esensi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Lebih lanjut, MKMK juga membantah adanya isu persekongkolan di balik tindakan Hakim Guntur Hamzah.
Menurut MKMK, terjadi perbedaan penyusunan risalah sidang biasa dengan risalah sidang pengucapan putusan.
Pernyataan MKMK itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak akibat DPR memutuskan untuk mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal