Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dijatuhi hukuman etik berupa teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam perkara perubahan putusan MK.
Akibat perubahan kalimat dari 'dengan demikian...' menjadi 'ke depan...', Hakim Guntur dinyatakan melanggar etik dalam pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat sidang pembacaan putusan, di Gedung MK, Senin (20/3/2023).
Pada peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, ada tiga tingkatan sanksi bagi hakim konstitusi pelanggar etik, yaitu sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," tegas I Dewa.
Dia menilai perubahan kalimat yang disebut Guntur tersebut fatal dan dapat menghilangkan koherensi pertimbangan hukum dalam menegaskan kembali esensi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Lebih lanjut, MKMK juga membantah adanya isu persekongkolan di balik tindakan Hakim Guntur Hamzah.
Menurut MKMK, terjadi perbedaan penyusunan risalah sidang biasa dengan risalah sidang pengucapan putusan.
Pernyataan MKMK itu merespons gugatan yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak akibat DPR memutuskan untuk mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
Baca Juga: Beda Rekam Jejak Guntur Hamzah Vs Aswanto: Satu Dilantik, Satu Dicopot
Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan