Suara.com - Guntur Hamzah akhirnya resmi dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang beberapa waktu lalu.
Guntur Hamzah dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, pada Rabu (23/11/2022).
Proses pelantikan Guntur dimulai pada pukul 09.30 WIB, diawali dengan melantunkan lagu Indonesia Raya.
Lalu Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan DPR.
"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Nanik sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, pengangkatan Guntur Hamzah ini juga diwarnai kontroversi yang dimulai dari pencopotan Aswanto beberapa waktu silam.
DPR copot Aswanto
Perjalanan Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi melewati sejumlah kontroversi terkait ‘pencopotan’ hakim konstitusi sebelumnya, Aswanto.
Adapun pencopotan Aswanto dari kursi Hakim Konstitusi berawal dari surat keputusan yang dikeluarkan DPR RI pada akhir Sptember 2022 lalu.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 29 September 2022, secara mengejutkan DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
Padahal sebelumnya pengesahan tersebut tidak masuk dalam agenda rapat paripurna saat itu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna saat itu mengatakan, keputusan untuk mengangkat Guntur Hamzah menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi sudah diambil di rapat internal Komisi III DPR RI pada 28 September 2022.
Alasan pencopotan Aswanto karena kinerja
Lalu apa alasan dari pencopotan Aswanto? Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul secara blak-blakan mengatakan kalau pencopotan tersebut merupakan keputusan politis.
Ia mengatakan, selama ini kinerja Aswanto sangat mengecewakan karena kerap membatalkan undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI.
Berita Terkait
-
Lantik Pengganti Hakim MK Aswanto Meski Sempat Kontroversial, Mahfud MD: Presiden Laksanakan Surat Dari DPR
-
Bacakan Sumpah dan Janji di Hadapan Jokowi, Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi
-
PSHK UII Minta Presiden Menganulir Pelantikan Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK, Begini Alasannya
-
Baru Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Langsung Bergegas Kerja Sebagai Hakim MK
-
Sah! Jokowi Resmi Lantik Guntur Hamzah Sebagai Hakim MK Gantikan Aswanto
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum