Baru-baru ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menawarkan langkah hukum restorative justice (RJ) kepada pihak keluarga korban penganiayaan anak eks pejabat pajak Mario Dandy cs, David Ozora Latumahina.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) lalu.
Reda menyebut bahwa meskipun Mario CS saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, proses restorative justice masih bisa dilakukan.
Meski demikian, Kejati DKI Jakarta pun menuturkan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan upaya tersebut. Reda menyebut bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya untuk proses langkah hukum yang akan diambil kepada pihak keluarga David sebagai korban.
"Jika memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan lebih lanjut. Proses RJ dilakukan jika kedua belah pihak memang menghendaki perdamaian dan tak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Namun jika salah satu pihak tidak bisa atau tidak menghendaki, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus akan tetap dilanjutkan," ungkap dia.
Masa Penahanan Mario CS Diperpanjang
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan kepada Mario Dandy, Shane Lukas dan juga AGH (15) terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebagai informasi, Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas sendiri sudah ditahan beberapa hari setelahnya yakni pada 24 Februari 2023.
Sementara, untuk AGH yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum sudah ditahan sejak 8 Maret 2023. AGH ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Tompi Sentil Iman Generasi Muda Lewat Lagu Religi, Termasuk Mario Dandy
AGH sendiri sudah ditahan selama 7 hari di LPSK. Kemudian nantinya, AGH akan ditahan selama 8 hari ke depan.
Pasal yang Menjerat Mario Dandy Cs
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Shane, ia dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, untuk anak yang bermasalah dengan hukum yakni AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya tersebut AGH terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Lantas, seperti apakah rekam jejak Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta yang tawarkan David berdamai dengan Mario Dandy? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tag
Berita Terkait
-
Tompi Sentil Iman Generasi Muda Lewat Lagu Religi, Termasuk Mario Dandy
-
Berkas Lengkap, Polda Metro Bakal Serahkan AG Pacar Mario Dandy ke Kejari Jaksel Besok
-
Mario Dandy Satriyo Dapat Restorative Justice? Kalau pun Keluarga Korban Bersedia, Negara Belum Tentu Mau Karena Ini Alasannya
-
Komentar Pedas Mahfud MD Soal Penganiayaan David oleh Mario Dandy
-
Kondisi David Ozora Semakin Membaik, Jonathan Latumahina Beri Pesan Menyentuh: Jangan Pernah Kamu Ingat Apapun, Berjuang untuk Hal Baru Nak!
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kerja Secukupnya, Waras Seutuhnya: Membedah Tren Quiet Quitting ala Gen Z
-
Game Ragnarok: The New World Resmi Dirilis, Banyak Hadiah Gratis
-
Stop Romantisasi Pengabdian: Guru dan Nakes Juga Berhak Hidup Layak
-
Residivis Curanmor Bersenpi Rakitan Ambruk Ditembak Polisi di Lampung Timur
-
Krisis Air Mengintai Timur Tengah Setelah Pasukan Iran Sasar Pembangkit Desalinasi Air Kuwait
-
Mengapa Jadi Superhero di The WONDERfools Bukan Jawaban Permasalahan Hidup?
-
5 Rekomendasi Sunscreen Non Comedogenic Terbaik sesuai Review dan Harga
-
2 Moisturizer OMG yang Ampuh Cerahkan Wajah Harga Rp20 Ribuan, Mana yang Lebih Baik?
-
5 Parfum Mykonos Terlaris di Shopee, Wangi Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
-
Intip Trailer Film The Uprising, Andrew Garfield Pimpin Pemberontakan Besar