Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mencopot Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Yani Wahyu Purwoko dari jabatannya. Alasannya, Yani disebut malas menagih kewajiban aset dari pengembang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua. Ia menyebut penyebab dicopotnya Yani tersebut dibahas dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon Wali Kota Jakbar pengganti Yani, Uus Kuswanto pada Senin (20/3/2023) di gedung DPRD DKI.
Inggard mengatakan, terdapat sejumlah kewajiban pengembang yang diperuntukkan sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) masyarakat tapi malah didiamkan oleh Yani.
"Ini kelihatannya ada permasalahan, kan. Permasalahan untuk kepentingan masyarakat atau kebutuhan
Kebutuhan publik yang belum terealisasi dengan baik," ujar Yani usai fit and proper test calon Wali Kota Jakbar.
Permasalahan inventarisasi aset termasuk fasos dan fasum di Jakarta Barat memang kerap bermasalah.
Hal ini disebabkan oleh kondisi pengembang selaku pemegang surat izin penunjukkan penggunaan tanah (SIPPT) yang sudah berstatus pailit atau bangkrut.
Politisi Gerindra itu mengatakan, sejak awal Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sudah mewanti-wanti Yani untuk menagih kewajiban penyerahan aset dari pengembang di Jakarta Barat yang belum dilaksanakan.
"Artinya, masalah penanganan fasos dan fasum yang belum terlaksana dan belum optimal," tutur Inggard.
Karena itu, ia berharap Uus yang akan menggantikan Yani bisa menyelesaikan masalah penyerahan aset dari pengembang di Jakarta Barat yang belum optimal tersebut.
Baca Juga: Bakal Dicopot Heru Budi Sebagai Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Ngaku Tak Dikasih Tahu
"Kami juga minta agar pak Uus melanjutkan untuk menyelesaikan (masalah aset). Jangan artinya dia mau dikadalin dengan toke-toke (pengembang)," pungkasnya.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan pengangkatan Uus Kuswanto sebagai Wali Kota Jakarta Barat. Hari ini, Senin (20/3/2023) Uus menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di gedung DPRD DKI Jakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. Tes ini digelar di Ruang Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang didampingi wakilnya, Rani Mauliani dan Khoirudin.
“Siang ini ada kegiatan fit and proper test di lantai 10. Yang akan menjalani tes itu Pak Uus (Kuswanto) sebagai calon (Wali Kota) Barat," ujar Inggard.
Usai menjalani fit and proper test, Uus menyebut para pimpinan DPRD DKI telah menyetujui pengangkatannya sebagai Wali Kota Jakarta Barat.
Ia menyebut berdasarkan aturan Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI, pengangkatan Wali Kota harus berdasarkan rekomendasi Ketua DPRD DKI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara