Suara.com - Seorang wanita bernama Ayu (34) menjadi korban mutilasi di sebuah penginapan di Pakem, Kabupaten Sleman. Tubuhnya dipotong menjadi tiga bagian besar dan polisi juga menemukan 62 bagian lainnya yang berukuran kecil.
Adapun pelaku, Heru Prastiyo atau HP yang berusia 23 tahun sudah ditahan.
Dalam konferensi pers, Rabu (22/3/20230), Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengungkap kronologi kejadian.
Ada momen mengerikan, di mana pelaku sempat ingin membuang korban ke septic tank, namun batal karena ia lapar dan pergi ke warmindo.
Kronologi mengerikan aksi pelaku mutilasi korban
Pelaku pada Sabtu (18/3/2023) pukul 13.15 WIB, check in di kamar penginapan nomor 51 dengan tarif Rp 60 ribu untuk enam jam. Lalu, pada pukul 14.00 WIB, ia pergi ke luar untuk menjemput korban.
Selang satu jam, keduanya ada di kamar dan pembunuhan diduga terjadi saat itu. Kejadian tersebut diawali dengan pelaku yang memukul kepala korban menggunakan besi.
Setelah korban tidak berdaya, dilakukan penyayatan pada bagian leher dengan pisau komando. Korban kemudian dibawa oleh pelaku ke kamar mandi untuk dimutilasi.
Pada pukul 19.00 WIB, pelaku mendatangi resepsionis untuk memperpanjang waktu sewa dengan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu. Setelahnya, ia kembali ke kamar untuk melanjutkan mutilasi. Sekitar satu jam berlalu, ia keluar sendirian.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Sleman Buntut Utang Pinjol
Ia pergi ke warmindo atau burjo untuk makan, namun lupa membawa uang sehingga kembali ke penginapan. Ia mengambil uang milik korban untuk membeli makanan dan minuman. Lalu, ia memesan ojek online menuju RS Bethesda mengambil motor korban.
Pelaku awalnya berencana membuang daging korban ke septictank dan toilet. Sementara tulangnya dibawa di dalam ransel. Namun, karena memerlukan waktu yang lama dan merasa lapar, ia menghentikan aksinya.
Selanjutnya pelaku menyambangi warmindo di sela-sela aksinya berusaha menyembunyikan tubuh korban. Ia makan dan minum di warung yang kerap dikenal sebagai 'burjo' di Yogyakarta, sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah kenyang, pelaku kemudian berubah pikiran terkait rencananya membuang tubuh korban ke septictank. Pelaku memutuskan kembali ke penginapan, meninggalkan jasad korban dan melarikan diri.
Pelaku saat itu kabur ke Temanggung, namun berhasil ditangkap Polda DIY pada Selasa (21/3/2023) siang.
Adapun alasan Heru tega memutilasi wanita yang dikenalnya melalui Facebook ini, karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp8 juta. Ia ingin menguasai harta korban untuk membayarnya.
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Kasus Mutilasi di Sleman Buntut Utang Pinjol
-
Terungkap, Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Pukul Korban Pakai Besi Sebelum Dibunuh
-
Selain Ambil Uang untuk ke Warmindo, Pelaku Mutilasi di Sleman juga Jual Hp Korban
-
Temuan Polisi Soal Kasus Mutilasi di Sleman: Motif Utang Pinjol, Pelaku Niat Buang Bagian Tubuh Korban
-
Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Berencana Buang Potongan Tubuh Korban ke Toilet
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon
-
Adik Jusuf Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU Mangkrak Rp 1,35 Triliun
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank