Alasan DPR Ngambek Gara-gara PPATK Ungkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun ke Publik

Jum'at, 24 Maret 2023 | 13:20 WIB
PPATK akhirnya mengungkap soal adanya dugaan TPPU sebesar Rp 300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan. (suara.com/Arga)

1. meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

4. memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

5. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

6. menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

7. menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com