Suara.com - Komisi III DPR RI “ngambek” pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat kerja kedua lembaga tersebut Selasa (21/3/2024) pekan ini.
Alasannya DPR khawatir PPATK menyalahgunakan Laporan Hasil Analisis (LHA) soal transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang diberikan oleh penyidik polisi maupun jaksa.
Sebelumnya, LHA tersebut berkaitan dengan permintaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Saya minta semua LHA atau permintaan TPPU yang diberikan kepada PPATK oleh penyidik polisi maupun jaksa dilaporin ke DPR,” ucap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan seperti dikutip Antara.
Pelaporan itu dibutuhkan lantaran DPR khawatir LHA disalahgunakan oleh lembaga atau kementerian tertentu terutama untuk melakukan praktik jual beli.
Meskipun laporan PPATK tersebut belum mengikat secara hukum, tetapi dokumen tersebut memiliki kemampuan untuk membuat seseorang merasa takut. Sosok yang terlibat dalam TPPU juga kemungkinan bisa membayar penyidik.
“LHA-nya dipakai jualan sama aparat penegak hukum, sekarang semua laporan, Pak. Semua ujungnya plus TPPU. Mau hilangin TPPU-nya? Bayar,” imbuh Arteria Dahlan.
Permintaan yang sama juga dilontarkan Anggota DPR Komisi III lain, Hinca Panjaitan. Hinca meminta laporan tersebut karena DPR memiliki fungsi pengawasan.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan salah satu tugas PPATK adalah menyampaikan LHA kepada penyidik tindak pidana asal terkait transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi TPPU. Fungsi tersebut sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010.
Baca Juga: BEM UI Demonstrasi di Sosial Media Menolak Perppu Cipta Kerja: Dewan Perampok Rakyat
Sejauh ini PPATK telah menyampaikan sekitar 200 LHA kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp349,87 triliun. LHA tersebut merupakan laporan sejak 2009 - 2023. Tugas-Tugas dan fungsi PPATK selain menyampaikan LHA adalah sebagai berikut.
1. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
2. pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
3. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
4. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, PPATK berwenang:
Berita Terkait
-
Meme Ketua DPR RI Puan Maharani Berbadan Tikus Diunggah BEM UI, Ternyata ini Tujuannya
-
Sahroni Tanya Alasan Konkret Presiden Jokowi Larang Giat Bukber ASN dan Pejabat, Dalih Cegah Covid-19 Tapi
-
Ikuti Langkah BEM UI, Ini Deretan BEM Bikin Konten Kritik Pedas Perppu Cipta Kerja
-
CEK FAKTA: Breaking News! Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Formula E
-
BEM UI Demonstrasi di Sosial Media Menolak Perppu Cipta Kerja: Dewan Perampok Rakyat
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Jokowi Ungkap Alasan Tak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Maut dari Masa Lalu, 3 Warga Biak Masih Hilang Usai Ledakan Bom Perang Dunia II
-
Waspada Jasa Badal Haji Bodong, DPR Desak Pemerintah Bentuk Lembaga Resmi
-
Soroti Maraknya Jasa Badal Haji Ilegal, DPR Dorong Pembentukan Lembaga Resmi
-
Ramai Sebutan Gotham City untuk Jakarta Barat, Walkot Iin Mutmainnah Buka Suara
-
Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia
-
Pemilik Rumah Yakin Teror Api Misterius di Sleman Bukan Fenomena Mistis
-
Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata
-
Pelaku Penganiayaan di Jakbar Mengaku Lupa Kejadian karena Mabuk
-
Peneliti UGM Tak Temukan Kaitan Sistem Kelistrikan dengan Munculnya Api Misterius di Sleman