Suara.com - Belakangan ini, aksi klitih tengah marak di Jogja. Mirisnya, para pelaku klitih ini kebanyakan berusia di bawah umur. Lalu, muncul pertanyaan, apakah pelaku klitih di bawah umur tidak dihukum? Alasannya apa? Berikut ini ulasannya.
Sebelumnya diberitakan, di Bulan Ramadhan ini, aksi klitih atau aksi kekerasan jalanan terjadi kembali di Jogja, tepatnya pada hari Kamis (24/3/2023) pagi. Hal ini diketahui dari video aksi klitih yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat sekelompok orang mengeroyok seorang anak hingga jatuh tersungkur tidak berdaya. Meski sudah jatuh tersungkur, mereka terus menghunajinya dengan pukulan dan sabetan senjata.
Video penganiayaan ini diketahui terjadi di Jl. Tentara Rakyat Mataram Bumijo. Banyak masyarakat yang kecewa juga mengutuk ulah anak-anak muda yang melakukan aksi kekerasan dalam video tersebut.
Masyarakat pun mendesak agar para pelaku klitih segera diberantas oleh pihak berwajib dan mengenyampingkan Peradilan Anak apabila pelakunya masih di bawah umur.
Nah, bicara mengenai aksi klitih, apakah pelaku klitih di bawah umur tidak dihukum? Alasannya apa? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Apa Itu Klitih?
Sebelum membahas mengenai hukum pelaku klithih di bawah umur, mari simak terlebih dulu apa itu klitih. Jadi klitih ini diambil dari bahasa Jawa yang memiliki arti keluyuran atau mencari udara segar ke luar rumah. Makna dari kata ini sama sekali tidak memiliki konotasi negatif, bahkan memiliki makna sebagai kegiatan yang positif.
Namun seiring waktu berjalan, makna klitih mengalami pergeseran makna yang kini merujuk pada kejahatan atau aksi kekerasan di jalanan dengan menggunakan sajam (senjata tajam) atau senjata tumpul.
Baca Juga: Anak Sekda Riau Gak Puas Pamer Tas Dior, Giliran Barang Mewah Selemari Diumbar di Medsos
Umumnya, para pelaku klitih ini anak-anak usia di bawah umur, anak-anak yang masih mengenakan seragam SMP atau SMA. Mirisnya, para pelaku klitih ini menyasar sembarang korban atau orang tak bersalah. Motifnya bahkan sering kali hanya sekedar "gagah-gagahan" antar anggota pelaku.
Lantas, apakah pelaku klitih di bawah umur tidak dihukum? Mengingat anak di bawah umur ini memiliki hak perlindungan anak dalam undung-undang.
Hukuman Bagi Pelaku Klitih Di Bawah Umur
Melansir dari berbagai sumber, anak-anak usia di bawah umur ini mendapat hak perlindungan sesuai UUD 1945 Pasal 34 yang bunyi pasalnya yaitu negara memberikan perlindungan terhadap fakir miskin serta anak-anak terlantar.
Dalam deklarasi hak-hak anak juga disebutkan bahwa anak usia di bawah umur ini fisik dan mentalny belum matang sehingga butuh perlindungan serta perawatan khusus, termasuk mendapat perlindungan hukum yang layak sebelum maupun sesudah dilahirkan.
Namun meski demikian, untuk kasus klitih yang mana pelakunya berusia di bawah umur, pelaku bisa dihukum atau dipidana. Ini tertuang dalam UU No 11 Th 2011 tentang "Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)".
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ngaku Bodoh Tak Tahu Ada Toko Ritz Carlton, Situasi Sekda Riau SF Hariyanto Tidak Baik-Baik Saja
-
Anak Sekda Riau Pamer Kalung Hermes Spesial, Harganya Lebih dari Rp100 Juta
-
Astagfirullah! Video Aksi Keji Klitih Saat Ramadhan, Warganet: Setan Insecure Sama Kelakuan Manusia
-
Sekda Riau Bantah Anaknya Gelar Pesta Mewah, Hanya di Toko 'Ritz Carlton'
-
Anak Sekda Riau Gak Puas Pamer Tas Dior, Giliran Barang Mewah Selemari Diumbar di Medsos
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung