Suara.com - Belakangan ini, aksi klitih tengah marak di Jogja. Mirisnya, para pelaku klitih ini kebanyakan berusia di bawah umur. Lalu, muncul pertanyaan, apakah pelaku klitih di bawah umur tidak dihukum? Alasannya apa? Berikut ini ulasannya.
Sebelumnya diberitakan, di Bulan Ramadhan ini, aksi klitih atau aksi kekerasan jalanan terjadi kembali di Jogja, tepatnya pada hari Kamis (24/3/2023) pagi. Hal ini diketahui dari video aksi klitih yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat sekelompok orang mengeroyok seorang anak hingga jatuh tersungkur tidak berdaya. Meski sudah jatuh tersungkur, mereka terus menghunajinya dengan pukulan dan sabetan senjata.
Video penganiayaan ini diketahui terjadi di Jl. Tentara Rakyat Mataram Bumijo. Banyak masyarakat yang kecewa juga mengutuk ulah anak-anak muda yang melakukan aksi kekerasan dalam video tersebut.
Masyarakat pun mendesak agar para pelaku klitih segera diberantas oleh pihak berwajib dan mengenyampingkan Peradilan Anak apabila pelakunya masih di bawah umur.
Nah, bicara mengenai aksi klitih, apakah pelaku klitih di bawah umur tidak dihukum? Alasannya apa? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Apa Itu Klitih?
Sebelum membahas mengenai hukum pelaku klithih di bawah umur, mari simak terlebih dulu apa itu klitih. Jadi klitih ini diambil dari bahasa Jawa yang memiliki arti keluyuran atau mencari udara segar ke luar rumah. Makna dari kata ini sama sekali tidak memiliki konotasi negatif, bahkan memiliki makna sebagai kegiatan yang positif.
Namun seiring waktu berjalan, makna klitih mengalami pergeseran makna yang kini merujuk pada kejahatan atau aksi kekerasan di jalanan dengan menggunakan sajam (senjata tajam) atau senjata tumpul.
Baca Juga: Anak Sekda Riau Gak Puas Pamer Tas Dior, Giliran Barang Mewah Selemari Diumbar di Medsos
Umumnya, para pelaku klitih ini anak-anak usia di bawah umur, anak-anak yang masih mengenakan seragam SMP atau SMA. Mirisnya, para pelaku klitih ini menyasar sembarang korban atau orang tak bersalah. Motifnya bahkan sering kali hanya sekedar "gagah-gagahan" antar anggota pelaku.
Lantas, apakah pelaku klitih di bawah umur tidak dihukum? Mengingat anak di bawah umur ini memiliki hak perlindungan anak dalam undung-undang.
Hukuman Bagi Pelaku Klitih Di Bawah Umur
Melansir dari berbagai sumber, anak-anak usia di bawah umur ini mendapat hak perlindungan sesuai UUD 1945 Pasal 34 yang bunyi pasalnya yaitu negara memberikan perlindungan terhadap fakir miskin serta anak-anak terlantar.
Dalam deklarasi hak-hak anak juga disebutkan bahwa anak usia di bawah umur ini fisik dan mentalny belum matang sehingga butuh perlindungan serta perawatan khusus, termasuk mendapat perlindungan hukum yang layak sebelum maupun sesudah dilahirkan.
Namun meski demikian, untuk kasus klitih yang mana pelakunya berusia di bawah umur, pelaku bisa dihukum atau dipidana. Ini tertuang dalam UU No 11 Th 2011 tentang "Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)".
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ngaku Bodoh Tak Tahu Ada Toko Ritz Carlton, Situasi Sekda Riau SF Hariyanto Tidak Baik-Baik Saja
-
Anak Sekda Riau Pamer Kalung Hermes Spesial, Harganya Lebih dari Rp100 Juta
-
Astagfirullah! Video Aksi Keji Klitih Saat Ramadhan, Warganet: Setan Insecure Sama Kelakuan Manusia
-
Sekda Riau Bantah Anaknya Gelar Pesta Mewah, Hanya di Toko 'Ritz Carlton'
-
Anak Sekda Riau Gak Puas Pamer Tas Dior, Giliran Barang Mewah Selemari Diumbar di Medsos
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah