Suara.com - Belakangan ini, aksi klitih tengah marak di Jogja. Mirisnya, para pelaku klitih ini kebanyakan berusia di bawah umur. Lalu, muncul pertanyaan, apakah pelaku klitih di bawah umur tidak dihukum? Alasannya apa? Berikut ini ulasannya.
Sebelumnya diberitakan, di Bulan Ramadhan ini, aksi klitih atau aksi kekerasan jalanan terjadi kembali di Jogja, tepatnya pada hari Kamis (24/3/2023) pagi. Hal ini diketahui dari video aksi klitih yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat sekelompok orang mengeroyok seorang anak hingga jatuh tersungkur tidak berdaya. Meski sudah jatuh tersungkur, mereka terus menghunajinya dengan pukulan dan sabetan senjata.
Video penganiayaan ini diketahui terjadi di Jl. Tentara Rakyat Mataram Bumijo. Banyak masyarakat yang kecewa juga mengutuk ulah anak-anak muda yang melakukan aksi kekerasan dalam video tersebut.
Masyarakat pun mendesak agar para pelaku klitih segera diberantas oleh pihak berwajib dan mengenyampingkan Peradilan Anak apabila pelakunya masih di bawah umur.
Nah, bicara mengenai aksi klitih, apakah pelaku klitih di bawah umur tidak dihukum? Alasannya apa? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Apa Itu Klitih?
Sebelum membahas mengenai hukum pelaku klithih di bawah umur, mari simak terlebih dulu apa itu klitih. Jadi klitih ini diambil dari bahasa Jawa yang memiliki arti keluyuran atau mencari udara segar ke luar rumah. Makna dari kata ini sama sekali tidak memiliki konotasi negatif, bahkan memiliki makna sebagai kegiatan yang positif.
Namun seiring waktu berjalan, makna klitih mengalami pergeseran makna yang kini merujuk pada kejahatan atau aksi kekerasan di jalanan dengan menggunakan sajam (senjata tajam) atau senjata tumpul.
Baca Juga: Anak Sekda Riau Gak Puas Pamer Tas Dior, Giliran Barang Mewah Selemari Diumbar di Medsos
Umumnya, para pelaku klitih ini anak-anak usia di bawah umur, anak-anak yang masih mengenakan seragam SMP atau SMA. Mirisnya, para pelaku klitih ini menyasar sembarang korban atau orang tak bersalah. Motifnya bahkan sering kali hanya sekedar "gagah-gagahan" antar anggota pelaku.
Lantas, apakah pelaku klitih di bawah umur tidak dihukum? Mengingat anak di bawah umur ini memiliki hak perlindungan anak dalam undung-undang.
Hukuman Bagi Pelaku Klitih Di Bawah Umur
Melansir dari berbagai sumber, anak-anak usia di bawah umur ini mendapat hak perlindungan sesuai UUD 1945 Pasal 34 yang bunyi pasalnya yaitu negara memberikan perlindungan terhadap fakir miskin serta anak-anak terlantar.
Dalam deklarasi hak-hak anak juga disebutkan bahwa anak usia di bawah umur ini fisik dan mentalny belum matang sehingga butuh perlindungan serta perawatan khusus, termasuk mendapat perlindungan hukum yang layak sebelum maupun sesudah dilahirkan.
Namun meski demikian, untuk kasus klitih yang mana pelakunya berusia di bawah umur, pelaku bisa dihukum atau dipidana. Ini tertuang dalam UU No 11 Th 2011 tentang "Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)".
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ngaku Bodoh Tak Tahu Ada Toko Ritz Carlton, Situasi Sekda Riau SF Hariyanto Tidak Baik-Baik Saja
-
Anak Sekda Riau Pamer Kalung Hermes Spesial, Harganya Lebih dari Rp100 Juta
-
Astagfirullah! Video Aksi Keji Klitih Saat Ramadhan, Warganet: Setan Insecure Sama Kelakuan Manusia
-
Sekda Riau Bantah Anaknya Gelar Pesta Mewah, Hanya di Toko 'Ritz Carlton'
-
Anak Sekda Riau Gak Puas Pamer Tas Dior, Giliran Barang Mewah Selemari Diumbar di Medsos
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter