Menurut UU SPPA, terdapat dua jenis sanksi yang bisa diberikan pada pelaku pidana anak, di antaranya yaitu (1) sanksi tindakan dan (2) sanksi pidana.
Disebutkan juga bahwa hukuman penjara bagi pelaku pidana anak yaitu syaratnya sudah berumur 14 tahun atau diduga telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun lebih.
Selain adanya upaya peradilan UU SPPA, ada juga diversi. Diversi ini adalah penyelesaian suatu perkara non pengadilan dengan melakukan pendekatan restorative justice yang tujuannya untuk mendamaikan pelaku dengan korban.
Meski begitu, tidak semua kasus kriminal anak dapat berakhir diversi. Pelaku tindak pidana berat seperti klitih yang pelakunya berusia di bawah umur tetap diperlukan penindakan atau penahanan dengan kategori tertentu.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Hotman Paris Ngaku Bodoh Tak Tahu Ada Toko Ritz Carlton, Situasi Sekda Riau SF Hariyanto Tidak Baik-Baik Saja
-
Anak Sekda Riau Pamer Kalung Hermes Spesial, Harganya Lebih dari Rp100 Juta
-
Astagfirullah! Video Aksi Keji Klitih Saat Ramadhan, Warganet: Setan Insecure Sama Kelakuan Manusia
-
Sekda Riau Bantah Anaknya Gelar Pesta Mewah, Hanya di Toko 'Ritz Carlton'
-
Anak Sekda Riau Gak Puas Pamer Tas Dior, Giliran Barang Mewah Selemari Diumbar di Medsos
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas