Suara.com - PT Pegadaian turut menyelenggarakan program mudik gratis untuk perjalanan lebaran tahun 2023 kali ini. Program ini dibuka untuk masyarakat umum dengan syarat dan juga ketentuan yang berlaku. Simak informasi mengenai mudik gratis 2023 Pegadaian mulai dari syarat, cara daftar dan kota tujuan.
Mengutip dari akun instagram PT Pegadaian, @pegadaian_id pendaftaran mudik gratis ini mulai dibuka sejak tanggal 28 Maret sampai 3 April 2023 mendatang. Adapun keberangkatan menggunakan armada bus yang telah tergabung dalam program mudik gratis BUMN 2023.
Lokasi keberangkatan penumpang dari Kantor Cabang Pegadaian Kebon Nanas, Jakarta Timur mulai tanggal tanggal 18 April 2023. Peserta mudik gratis 2023 Pegadaian diambil dari mereka yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Program tersebut akan menyediakan angkutan menuju 8 kota tujuan, dengan 9 rute yang berbeda. Kota tujuan tersebut antara lain Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya, Gresik, dan juga Malang.
Syarat Daftar Mudik Gratis 2023 Pegadaian
Program mudik gratis BUMN yang dilaksanakan oleh PT Pegadaian tahun 2023 ini memiliki sejumlah syarat sebagai berikut:
• Peserta mudik PT Pegadaian tidak akan dipungut biaya dan dilarang memperjualbelikan tiketnya
• Peserta mudik berdomisili di wilayah Jabodetabek.
• Peserta mudik terdiri dari nasabah dan juga non-nasabah (selama kuota masih tersedia).
• Bagi peserta yang merupakan nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF ini dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas serta aplikasi Pegadaian Digital)
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Siapkan Empat Bus Mudik Gratis
• Peserta mudik harus dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani
• Peserta mudik sudah melakukan vaksinasi booster
• Peserta mudik harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK)
• Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang (dewasa ataupun anak-anak yang berumur di atas 6 bulan)
• Anak-anak yang berumur dibawah 6 bulan (bayi) tanpa mendapat tempat duduk dan tidak perlu didaftarkan
• Tiket tidak bisa digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
Berita Terkait
-
Pemkab Bandung Barat Siapkan Empat Bus Mudik Gratis
-
Asyik..! Buruan Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim, Ini Rute-rutenya
-
Kenaikan Harga Emas Picu Peningkatan Transaksi Gadai Emas di Pegadaian
-
Mudik Gratis 2023 Pelindo, Siap-siap Buat yang Belum Dapat Tiket Pulang Kampung!
-
Komisaris Utama Pegadaian Dinobatkan sebagai Perempuan Inspiratif di Sektor Pengembangan UMKM
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan