Suara.com - PT Pegadaian turut menyelenggarakan program mudik gratis untuk perjalanan lebaran tahun 2023 kali ini. Program ini dibuka untuk masyarakat umum dengan syarat dan juga ketentuan yang berlaku. Simak informasi mengenai mudik gratis 2023 Pegadaian mulai dari syarat, cara daftar dan kota tujuan.
Mengutip dari akun instagram PT Pegadaian, @pegadaian_id pendaftaran mudik gratis ini mulai dibuka sejak tanggal 28 Maret sampai 3 April 2023 mendatang. Adapun keberangkatan menggunakan armada bus yang telah tergabung dalam program mudik gratis BUMN 2023.
Lokasi keberangkatan penumpang dari Kantor Cabang Pegadaian Kebon Nanas, Jakarta Timur mulai tanggal tanggal 18 April 2023. Peserta mudik gratis 2023 Pegadaian diambil dari mereka yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Program tersebut akan menyediakan angkutan menuju 8 kota tujuan, dengan 9 rute yang berbeda. Kota tujuan tersebut antara lain Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya, Gresik, dan juga Malang.
Syarat Daftar Mudik Gratis 2023 Pegadaian
Program mudik gratis BUMN yang dilaksanakan oleh PT Pegadaian tahun 2023 ini memiliki sejumlah syarat sebagai berikut:
• Peserta mudik PT Pegadaian tidak akan dipungut biaya dan dilarang memperjualbelikan tiketnya
• Peserta mudik berdomisili di wilayah Jabodetabek.
• Peserta mudik terdiri dari nasabah dan juga non-nasabah (selama kuota masih tersedia).
• Bagi peserta yang merupakan nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF ini dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas serta aplikasi Pegadaian Digital)
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Siapkan Empat Bus Mudik Gratis
• Peserta mudik harus dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani
• Peserta mudik sudah melakukan vaksinasi booster
• Peserta mudik harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK)
• Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang (dewasa ataupun anak-anak yang berumur di atas 6 bulan)
• Anak-anak yang berumur dibawah 6 bulan (bayi) tanpa mendapat tempat duduk dan tidak perlu didaftarkan
• Tiket tidak bisa digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
Berita Terkait
-
Pemkab Bandung Barat Siapkan Empat Bus Mudik Gratis
-
Asyik..! Buruan Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim, Ini Rute-rutenya
-
Kenaikan Harga Emas Picu Peningkatan Transaksi Gadai Emas di Pegadaian
-
Mudik Gratis 2023 Pelindo, Siap-siap Buat yang Belum Dapat Tiket Pulang Kampung!
-
Komisaris Utama Pegadaian Dinobatkan sebagai Perempuan Inspiratif di Sektor Pengembangan UMKM
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!