Suara.com - PT Pegadaian turut menyelenggarakan program mudik gratis untuk perjalanan lebaran tahun 2023 kali ini. Program ini dibuka untuk masyarakat umum dengan syarat dan juga ketentuan yang berlaku. Simak informasi mengenai mudik gratis 2023 Pegadaian mulai dari syarat, cara daftar dan kota tujuan.
Mengutip dari akun instagram PT Pegadaian, @pegadaian_id pendaftaran mudik gratis ini mulai dibuka sejak tanggal 28 Maret sampai 3 April 2023 mendatang. Adapun keberangkatan menggunakan armada bus yang telah tergabung dalam program mudik gratis BUMN 2023.
Lokasi keberangkatan penumpang dari Kantor Cabang Pegadaian Kebon Nanas, Jakarta Timur mulai tanggal tanggal 18 April 2023. Peserta mudik gratis 2023 Pegadaian diambil dari mereka yang berdomisili di wilayah Jabodetabek. Program tersebut akan menyediakan angkutan menuju 8 kota tujuan, dengan 9 rute yang berbeda. Kota tujuan tersebut antara lain Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya, Gresik, dan juga Malang.
Syarat Daftar Mudik Gratis 2023 Pegadaian
Program mudik gratis BUMN yang dilaksanakan oleh PT Pegadaian tahun 2023 ini memiliki sejumlah syarat sebagai berikut:
• Peserta mudik PT Pegadaian tidak akan dipungut biaya dan dilarang memperjualbelikan tiketnya
• Peserta mudik berdomisili di wilayah Jabodetabek.
• Peserta mudik terdiri dari nasabah dan juga non-nasabah (selama kuota masih tersedia).
• Bagi peserta yang merupakan nasabah harus melampirkan No. CIF atau nomor nasabah (No. CIF ini dapat dilihat di kertas SBG, Buku Tabungan Emas serta aplikasi Pegadaian Digital)
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Siapkan Empat Bus Mudik Gratis
• Peserta mudik harus dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani
• Peserta mudik sudah melakukan vaksinasi booster
• Peserta mudik harus terdaftar di Kartu Keluarga (KK)
• Jumlah peserta mudik maksimal 4 orang (dewasa ataupun anak-anak yang berumur di atas 6 bulan)
• Anak-anak yang berumur dibawah 6 bulan (bayi) tanpa mendapat tempat duduk dan tidak perlu didaftarkan
• Tiket tidak bisa digantikan atau diwakilkan atas nama orang lain
Berita Terkait
-
Pemkab Bandung Barat Siapkan Empat Bus Mudik Gratis
-
Asyik..! Buruan Daftar Mudik Gratis Pemprov Jatim, Ini Rute-rutenya
-
Kenaikan Harga Emas Picu Peningkatan Transaksi Gadai Emas di Pegadaian
-
Mudik Gratis 2023 Pelindo, Siap-siap Buat yang Belum Dapat Tiket Pulang Kampung!
-
Komisaris Utama Pegadaian Dinobatkan sebagai Perempuan Inspiratif di Sektor Pengembangan UMKM
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Catat Tanggalnya! NCT 127 Bagikan Jadwal Teaser Album Terbaru 'BLINGY'
-
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Rp264 Miliar, Ratusan Senpi Rakitan Dipotong Habis
-
Lampaui Target Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Pujian
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop
-
Makin Brutal! Israel Culik 20 Warga Palestina saat Penggerebekan Malam di Tepi Barat
-
Jual Emas hingga Gadai Sertifikat Tanah, Calon Perangkat Desa Pati Bongkar Setoran Rp165 Juta
-
Benarkah Menambah Taman Kota Bisa Mengurangi Gelombang Panas? Ini Temuan Peneliti
-
4 Sepatu 910 Nineten untuk Daily Running, Nyaman dan Empuk Dipakai Latihan Lari
-
Rupiah Akhirnya Bangkit! Ditutup Menguat ke Rp18.073 per Dolar AS
-
Koperasi Desa hingga Pelosok, Mengapa Sekolah Rusak Justru Dibiarkan?