Suara.com - AG (15) selaku pacar Mario Dandy (20) yang turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (17) memperoleh sanksi yang ringan. Bahkan AG menerima sanksi setengah dari pasal penganiayaan berencana yang didakwakan terhadapnya.
"Ya benar. Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan.
Pasca ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG pun menjalani proses hukum termasuk sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3).
"Persidangan tadi sudah dilakukan, karena pertimbangannya ini perkara anak-anak yang tentu masa penahanannya sangat terbatas jadi harus segera diputus," ujar Humas PN Jakarta Selatan dalam channel YouTube Intens Investigasi pada Rabu (29/3/2023).
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain itu, AG juga didakwa dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Masing-masing pasal pun menentukan sanksi yang berbeda-beda.
Berkaitan dengan hal tersebut alasan vonis hukuman AG hanya separuh dari pasal penganiayaan adalah karena AG merupakan anak di bawah umur. Hal ini selaras dengan pernyataan Syarief Sulaeman.
“Karena di bawah umur,” jelas Syarief.
Ketentuan besaran sanksi ini berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak yang berbunyi:
(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
Baca Juga: Soal Logo di Surat Permintaan Maaf Shane Lukas ke David Ozora, AJI: Tak Ada Kaitannya dengan Kasus!
(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
(4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Sebelumnya, ada tawaran terkait proses Diversi terhadap AG. Namun pihak David Ozora menolak hal tersebut. Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menjelaskan David mengalami Diffuse Axonal Injury Space 2 atau cedera otak parah dan dirawat di Ruang ICU selama 38 hari. Oleh sebab itulah, keluarga menolak diversi.
Selain AG, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Soal Logo di Surat Permintaan Maaf Shane Lukas ke David Ozora, AJI: Tak Ada Kaitannya dengan Kasus!
-
Kenali Apa Itu Diversi, Diajukan AG dan Ditolak Keluarga David: Bisa Ringankan Hukuman?
-
Bertemu di Ruang Sidang, Penasihat Hukum David Ungkap Kondisi Pelaku Anak AG
-
Kejati Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa: Belum Lengkap
-
Sidang Dilanjut Besok, Agendanya Pihak David Bakal Dengarkan Bantahan Atas Dakwaan AG
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!