Suara.com - AG (15) selaku pacar Mario Dandy (20) yang turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (17) memperoleh sanksi yang ringan. Bahkan AG menerima sanksi setengah dari pasal penganiayaan berencana yang didakwakan terhadapnya.
"Ya benar. Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan.
Pasca ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG pun menjalani proses hukum termasuk sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3).
"Persidangan tadi sudah dilakukan, karena pertimbangannya ini perkara anak-anak yang tentu masa penahanannya sangat terbatas jadi harus segera diputus," ujar Humas PN Jakarta Selatan dalam channel YouTube Intens Investigasi pada Rabu (29/3/2023).
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain itu, AG juga didakwa dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Masing-masing pasal pun menentukan sanksi yang berbeda-beda.
Berkaitan dengan hal tersebut alasan vonis hukuman AG hanya separuh dari pasal penganiayaan adalah karena AG merupakan anak di bawah umur. Hal ini selaras dengan pernyataan Syarief Sulaeman.
“Karena di bawah umur,” jelas Syarief.
Ketentuan besaran sanksi ini berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak yang berbunyi:
(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
Baca Juga: Soal Logo di Surat Permintaan Maaf Shane Lukas ke David Ozora, AJI: Tak Ada Kaitannya dengan Kasus!
(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
(4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Sebelumnya, ada tawaran terkait proses Diversi terhadap AG. Namun pihak David Ozora menolak hal tersebut. Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menjelaskan David mengalami Diffuse Axonal Injury Space 2 atau cedera otak parah dan dirawat di Ruang ICU selama 38 hari. Oleh sebab itulah, keluarga menolak diversi.
Selain AG, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Soal Logo di Surat Permintaan Maaf Shane Lukas ke David Ozora, AJI: Tak Ada Kaitannya dengan Kasus!
-
Kenali Apa Itu Diversi, Diajukan AG dan Ditolak Keluarga David: Bisa Ringankan Hukuman?
-
Bertemu di Ruang Sidang, Penasihat Hukum David Ungkap Kondisi Pelaku Anak AG
-
Kejati Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa: Belum Lengkap
-
Sidang Dilanjut Besok, Agendanya Pihak David Bakal Dengarkan Bantahan Atas Dakwaan AG
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak