Suara.com - AG (15) selaku pacar Mario Dandy (20) yang turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David (17) memperoleh sanksi yang ringan. Bahkan AG menerima sanksi setengah dari pasal penganiayaan berencana yang didakwakan terhadapnya.
"Ya benar. Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan.
Pasca ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, AG pun menjalani proses hukum termasuk sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/3).
"Persidangan tadi sudah dilakukan, karena pertimbangannya ini perkara anak-anak yang tentu masa penahanannya sangat terbatas jadi harus segera diputus," ujar Humas PN Jakarta Selatan dalam channel YouTube Intens Investigasi pada Rabu (29/3/2023).
AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain itu, AG juga didakwa dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Masing-masing pasal pun menentukan sanksi yang berbeda-beda.
Berkaitan dengan hal tersebut alasan vonis hukuman AG hanya separuh dari pasal penganiayaan adalah karena AG merupakan anak di bawah umur. Hal ini selaras dengan pernyataan Syarief Sulaeman.
“Karena di bawah umur,” jelas Syarief.
Ketentuan besaran sanksi ini berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak yang berbunyi:
(1) Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan.
Baca Juga: Soal Logo di Surat Permintaan Maaf Shane Lukas ke David Ozora, AJI: Tak Ada Kaitannya dengan Kasus!
(2) Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
(3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak.
(4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Sebelumnya, ada tawaran terkait proses Diversi terhadap AG. Namun pihak David Ozora menolak hal tersebut. Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini menjelaskan David mengalami Diffuse Axonal Injury Space 2 atau cedera otak parah dan dirawat di Ruang ICU selama 38 hari. Oleh sebab itulah, keluarga menolak diversi.
Selain AG, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Soal Logo di Surat Permintaan Maaf Shane Lukas ke David Ozora, AJI: Tak Ada Kaitannya dengan Kasus!
-
Kenali Apa Itu Diversi, Diajukan AG dan Ditolak Keluarga David: Bisa Ringankan Hukuman?
-
Bertemu di Ruang Sidang, Penasihat Hukum David Ungkap Kondisi Pelaku Anak AG
-
Kejati Kembalikan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa: Belum Lengkap
-
Sidang Dilanjut Besok, Agendanya Pihak David Bakal Dengarkan Bantahan Atas Dakwaan AG
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara
-
Revolusi Pendidikan Digital Prabowo: 330 Ribu Sekolah Bakal Punya 'Guru Terbaik' via Layar Pintar
-
KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana
-
Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas
-
Emil Dardak Ungkap Kejanggalan dalam Aksi Pembakaran Gedung Grahadi
-
AHY Dukung Tim Investigasi Independen Demo Ricuh: Penting untuk Lawan Hoaks dan Teori Konspirasi
-
Kenapa Hampir 200.000 Orang Demo di Prancis ?