Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan bakal menanggapi eksepsi pihak AG (15), kekasih Mario Dandy dalam sidang perkara kasus penganiayaan David Ozora pada Jumat (31/3/2023) besok.
"Jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto, Kamis (30/3/2021).
Djuyamto mengatakan, sidang AG bakal digelar secara maraton setiap hari, kecuali akhir pekan. Alasannya, masa penahanan bagi terdakwa anak terbatas.
"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," ucap Djuyamto.
Setidaknya, keputusan pidana atas AG harus sudah dijatuhkan minimal 10 hari sebelum masa penahanan habis. Artinya semakin sedikit waktu sidang AG.
"Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," sebut dia.
AG Ajukan Eksepsi
Sebagai informasi, PN Jaksel menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG (15), kekasih Mario Dandy dengan agenda ekspsi atas dakwaan jaksa. Sidang digelar sekira pukul 08.00 WIB, Kamis (30/3/2023).
"Ya jadi sebagaimana kita ketahui bahwa hari ini tadi jadwalnya adalah penyampaian eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan.
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Eksepsi Lawan Dakwaan Jaksa
Djuyamto menerangkan pihaknya enggan menyampaikan isi eksepsi yang diajukan AG atas dakwaan jaksa itu. Hal itu karena, kata Djuyamto, persidangan AG digelar secara tertutup.
"Karena sidangnya tertutup oleh umum, jadi tentu materi apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, saya belum mengetahui. Jadi, kalau mau menanyakan atau materi eksepsinya, silakan ditanyakan kepada penasihat hukum Terdakwa," ujarnya.
Didakwa Penganiayaan Berat
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan tidak ada yang berubah dari pasal yang dijeratkan jaksa kepada pacar Mario Dandy itu.
"Menjelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," kata Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mellisa menjelaskan jika AG dijerat dengan pasal berlapis. Dia pun memastikan pasal yang dijeratkan jaksa masih sama saat kasus itu masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram