Suara.com - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belakangan ini marak diperbincangkan publik. Salah satu pemicunya, yakni terungkapnya kasus dugaan harta kekayaan tak wajar pejabat instansi negara.
Dimulai dari mantan pejabat eselon III Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo pada pertengahan Februari lalu.
Rafael Alun diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar berdasarkan data LHKPN. Harta tersebut dinilai tidak selaras dengan profil pekerjaannya.
Ia juga diduga menyembunyikan sejumlah harta kekayaan lainnya. Dan terungkap kalau ayah Mario Dandy Satrio ini melakukan transaksi dengan menggunakan nama orang lain atau nominee.
Setelah Rafael Alun, sejumlah pejabat instansi pemerintah lainnya juga diduga melakukan hal serupa.
Termasuk yang disuarakan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengenai adanya dugaan TPPU di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.
Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan, sedikitnya ada 69 Kemenkeu yang terlibat.
"Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 triliun. Harus dilacak," kata Mahfud pada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023).
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) pula, Mahfud mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan koruptor dalam ‘mencuci’ uangnya.
Apa saja modus tersebut? Berikut ulasannya.
Membawa uang tunai ke luar negeri
Menurut Mahfud MD, modus pencucian uang salah satunya adalah dengan cara membawa uang tunai hasil kejahatan di dalam negeri, ke luar negeri.
Ia mengatakan, ada koruptor yang membawa sejumlah uang korupsi ke luar negeri, lalu di sana uang tersebut ditukarkan dengan mata uang negara tersebut. Hal ini akhirnya bisa mengaburkan asal usul uang itu.
‘Mencuci’ di meja judi
Modus pencucian uang lainnya yang diungkap Mahfud MD adalah dengan cara menggunakan uang hasil kejahatan tersebut di meja judi.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Kaget, Mahfud MD Berhasil Ringkus 15 Dalang Utama Kasus 300 Triliun, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Lepas Kontrol, Ternyata Dalang Korupsi 300 T Tangan Kanan Jokowi, Benarkah?
-
Mahfud MD Luapkan Kekesalan Saat Rapat di DPR, Merasa Diinterupsi dan Dipojokkan: Saya Tiap ke Sini Dikeroyok
-
Rujak Arteria Saat RDPU, Mahfud MD Tuai Pujian dari Warganet
-
4 Fakta Sidang Mahfud MD dan DPR, Berlangsung Panas Hingga Isu Reshuffle
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
HUT RI ke-81, Kilang Plaju Teguhkan Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
-
Rilis September, Minho SHINee Umumkan Comeback Album Solo 'Make It Hot'
-
Bisnis Mandek, Toko Senjata Kini Jualan Roti Demi Bertahan Hidup
-
HP Baru Dicas Berapa Lama? Ini Durasi Ideal dan Cara Merawat Baterainya
-
Upacara Kemerdekaan di Tapal Batas, Serasan Jadi Pintu Ekonomi Indonesia
-
Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
-
Tas Chanel Iriana Jokowi di HUT RI 81 Sangat Langka, Harganya Bikin Tepok Jidat
-
Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah
-
Bukan Sekadar Simbol Politik! Gerindra Ungkap Makna Prabowo Duduk Diapit Jokowi dan Gibran
-
Ditjenpas Jabar Ajukan Amnesti untuk 1.454 Narapidana, 1.100 Masuk Program Pendidikan Kebangsaan