Suara.com - Kasus sabu yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kini memasuki tahap persidangan tuntutan pada Kamis, (30/03/2023). Simak perjalanan kasus Teddy Minahasa.
Tuntutan dari jaksa ini didasari atas keyakinan bahwa Teddy murni bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas yang dilakukannya bersama mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Tuntutan jaksa ini pun dibacakan dan mengungkap bahwa tidak ada pembenaran dalam kasus ini.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana" ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa pun meyakini bahwa Teddy menjadi "otak" dalam kasus tukar sabu sehingga dapat mempengaruhi anak buahnya yaitu AKBP Dody.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati" lanjut jaksa.
Perjalanan kasus sabu ini bermula ketika Teddy Minahasa tiba-tiba dikabarkan ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri saat dirinya baru akan dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur. Isu soal ditangkapnya Teddy pun ikut mencuat dengan munculnya surat telegram dari Kapolri.
Saat ditangkap, Teddy sendiri harusnya menghadiri pertemuan Kapolri dengan para Kapolda di Istana Negara pada Jumat, (14/10/2022) pasca hebohnya kejadian penembakan Brigadir J.
Namun, penangkapan Teddy dengan status terduga pelanggar membuat publik bertanya-tanya. Tak butuh waktu yang lama, di hari yang sama Teddy Minahasa pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien
Hal ini pun diungkap oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. "Kita sudah tetapkan bapak TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka".
Kasus ini terus bergulir dengan penangkapan 10 tersangka lain. Pada Jumat, (14/11/2022) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tu mengungkap sudah menerima SPDP atas nama Teddy Minahasa, sehingga kasus memasuki tahap kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Teddy Minahasa pun ikut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro.
Selama penyelidikan, Teddy Minahasa diketahui tidak mengakui perbuatannya tersebut, walaupun dua rekan lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Dody Prawiranegara sudah mengungkap kasus yang sebenarnya. Hal ini pun membuat nama Polri kembali tercoreng.
Sidang awal sudah dilaksanakan, dimana Teddy Minahasa disoroti soal perlakuannya selama persidangan yang dianggap begitu arogan. Banyak fakta baru yang muncul selama persidangan.
Mulai dari pengakuan Linda alias Anita Cepu telah dinikahi siri oleh Teddy, Linda dan Teddy pergi bersama ke Taiwan mendatangi pabrik sabu, hingga negosiasi dengan kode 'buy 1 get 1' yang diutarakan oleh Teddy Minahasa.
Semua tudingan tersebut dibantah mentah-mentah oleh Teddy. Ia masih tetap meyakini bahwa ia tidak bersalah dalam kasus sabu yang menjeratnya ini.
Berita Terkait
-
Tensi Hotman Paris Naik Saat Teddy Minahasa Dituntut Vonis Mati: Kami Ini Kan Bela Klien
-
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Masih Bisa Tebar Senyum Sambil Dadah-dadah
-
Hotman Paris Samakan Tugas Pengacara dengan Dokter, Auto Dirujak Netizen: Beda Konteks Bang!
-
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu
-
Pede Teddy Minahasa Bisa Bebas dari Dakwaan, Tapi Hotman Paris Tuding Hakim Lemah karena Tekanan Publik
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India