Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kliennya masih memiliki potensi untuk bebas dari pasal yang didakwakan. Sebab, Hotman menyebut pasal yang didakwakan ditujukan khusus untuk penyidik. Artinya, pasal tersebut salah karena diterapkan untuk publik.
"Kalau dari hukum acara, ya (bisa bebas). Dari hukum acara ya," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Namun, dia menilai potensi tersebut kecil karena proses peradilan di tingkat pengadilan negeri disebut banyak mendapatkan tekanan publik.
"Kami lihat di tingkat pengadilan negeri, biasanya hakim tingkat pertama itu sangat kurang kuat menerima tekanan publik karena ini perkara narkoba," ujar Hotman.
Menurut dia, tekanan publik cukup mempengaruhi berjalannya proses peradilan dalam suatu perkara, khususnya narkoba.
"Saya tidak mengatakan tidak objektif, tapi hakim adalah manusia," tambah dia.
Sidang Tuntutan Teddy Minahasa
Hari ini, Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Hotman Paris Prediksi Irjen Teddy Minahasa Bakal Dituntut Berat Jaksa
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Prediksi Irjen Teddy Minahasa Bakal Dituntut Berat Jaksa
-
Menanti Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Akankah Lebih Berat Dari Linda Cepu?
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
-
Timeline Perseteruan Nikita Mirzani dan Hotman Paris: Buntut Persaingan Bisnis Kecantikan
-
Tanpa Babibu, Ayu Ting Ting Tolak Tawaran jadi Aspri Hotman Paris, Masa Lalu Diungkit!
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
-
Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Perampokan Pembunuhan Bos Konter HP Royal Phone Ambarawa
-
Picu Spekulasi, Tulisan Season 3 di Trailer Film Solo Leveling Kini Dihapus
-
Nikmatnya Sambal Pencit: Kuliner 'Survival' Low Budget yang Kini Jadi Menu Populer Restoran
-
Tamparan Rp100 Ribu: Ironi Anak Guru di Blitar dalam Pusaran Perundungan
-
Siasat BI Lampung Jaga Harga Cabai Tak Pedas di Akhir Tahun
-
Wamenkop Soroti Pelamar Kerja Membludak di Bekasi, Kopdes Merah Putih Jadi Jawaban?
-
10 Sifat Buruk Zodiak Gemini yang Jarang Diketahui
-
Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak: Perlawanan Perempuan di Tengah Sunyinya Sumba
-
8 Sunscreen Spray SPF 50 untuk Kulit Usia Matang, Praktis Bantu Cegah Tanda Penuaan