Suara.com - Penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menilai kliennya masih memiliki potensi untuk bebas dari pasal yang didakwakan. Sebab, Hotman menyebut pasal yang didakwakan ditujukan khusus untuk penyidik. Artinya, pasal tersebut salah karena diterapkan untuk publik.
"Kalau dari hukum acara, ya (bisa bebas). Dari hukum acara ya," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Namun, dia menilai potensi tersebut kecil karena proses peradilan di tingkat pengadilan negeri disebut banyak mendapatkan tekanan publik.
"Kami lihat di tingkat pengadilan negeri, biasanya hakim tingkat pertama itu sangat kurang kuat menerima tekanan publik karena ini perkara narkoba," ujar Hotman.
Menurut dia, tekanan publik cukup mempengaruhi berjalannya proses peradilan dalam suatu perkara, khususnya narkoba.
"Saya tidak mengatakan tidak objektif, tapi hakim adalah manusia," tambah dia.
Sidang Tuntutan Teddy Minahasa
Hari ini, Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkoba dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya, AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Hotman Paris Prediksi Irjen Teddy Minahasa Bakal Dituntut Berat Jaksa
Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy dan Dody, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, diantaranya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Hotman Paris Prediksi Irjen Teddy Minahasa Bakal Dituntut Berat Jaksa
-
Menanti Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Akankah Lebih Berat Dari Linda Cepu?
-
Kasus Tilap Barbuk Sabu, Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
-
Timeline Perseteruan Nikita Mirzani dan Hotman Paris: Buntut Persaingan Bisnis Kecantikan
-
Tanpa Babibu, Ayu Ting Ting Tolak Tawaran jadi Aspri Hotman Paris, Masa Lalu Diungkit!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara