Suara.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS) Bambang Rukminto menilai tuntutan pidana mati yang dijatuhi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram sudah tepat.
Bambang menilai tindakan yang dilakukan jenderal bintang dua tersebut telah mencoreng wibawa institusi Polri.
"Seorang jenderal polisi, penegak hukum yang melalukan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan negara dengan menjadi otak penjualan barang bukti narkotika sebanyak 5 kg dan sudah mencoreng kewibawaan institusi Polri sudah layak hukuman itu dijatuhkan," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (30/3/2023).
Bambang juga menyoroti sikap Polri yang hingga kekinian belum menggelar sidang etik terhadap Teddy. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Oktober 2022 lalu ketika mengekspose kasus ini menyatakan akan segera memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono untuk memproses etik Teddy
"Pasal 12 PP 1/2003 tentang PTDH bagi pelaku pidana memang mensyaratkan vonis sudah berketapan hukum, tetapi ada pertimbangan pimpinan instansi terkait untuk segera menggelar sidang etik bila ada urgensi untuk menjaga kewibawaan Polri," jelas Bambang.
"Mengulur waktu sidang etik pada terpidana, hanya akan memunculkan pesimisme publik pada konsistensi Kapolri pada pernyataan-pernyataannya untuk bersih-bersih internal," imbuhnya.
Pendapat serupa disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai dari fakta-fakta persidangan Teddy sulit lolos dari ancaman pidana mati sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena alat bukti saksi-saksi, komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada TM," tutur Sugeng.
Sugeng berpandangan, sikap Teddy yang tidak menunjukan rasa penyesalan ialah faktor lain yang bisa menjadi dasar beratnya tuntutan bahkan vonis nantinya.
Namun, lanjut Sugeng, sikap Teddy tersebut ialah bagian daripada bentuk pembelaan. Apalagi bantahan tersebut disertai upaya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ahli untuk mempertahankan asanya dalam proses hukum yang masih panjang ke depan.
"Ada banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Tujuan strategi pembelaan tersebut adalah untuk menimbulkan keraguan pada hakim dalam menilai tuduhan jaksa. Prinsip dalam memutuskan terdakwa bersalah adalah keyakinan yang kuat dan bulat hakim didasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim," jelas Sugeng.
"Jadi sikap menolak dan menghadirkan saksi-saksi yang kompeten adalah 'menyerang' keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa," sambungnya.
Sementara terkait sidang etik Teddy, menurut Sugeng Polri memang memiliki dua pilihan, yakni menunggu adanya putusan inkrah atau dilakukan secara bersamaan tanpa menunggu putusan pengadilan tersebut. Dalam beberapa kasus yang melibatkan perwira tinggi, Polri memang menurutnya kerap bersikap hati-hati.
"Kecuali Sambo. Intensitas sorotan dan tekanan publik menjadi pertimbangan. Kasus TM walau disorot publik intensitas dan tekanannya tidak sekuat kasus Sambo. Padahal impact perbuatan Sambo hanya satu jiwa melayang, impact dari narkoba 5 kilogram bisa berapa ribu anak muda hilang arah," tandasnya.
Dituntut Pidana Mati
JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023) pagi tadi menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui Teddy bersama eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu didakwa menjual barang bukti sabu. Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngoceh Soal Lawyer Cuma Ambil Duit dan Kebanyakan Main Cewek, Sindir Hotman Paris?
-
Nikita Mirzani Diduga Ledek Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dihukum Mati: Kualat dari Pansos
-
Nikita Mirzani Ledek Hotman Paris Buntut Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Kebanyakan Main Cewek, Kualat!
-
Ngamuk Disindir, Nikita Mirzani Ancam Bakal Permalukan Hotman Paris: Mendingan Lo Jangan Keluar Rumah
-
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Cerminkan Polisi Baik hingga Khianati Amanat Presiden!
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!
-
MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?
-
DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online