Suara.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic (ISESS) Bambang Rukminto menilai tuntutan pidana mati yang dijatuhi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa selaku terdakwa kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram sudah tepat.
Bambang menilai tindakan yang dilakukan jenderal bintang dua tersebut telah mencoreng wibawa institusi Polri.
"Seorang jenderal polisi, penegak hukum yang melalukan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan negara dengan menjadi otak penjualan barang bukti narkotika sebanyak 5 kg dan sudah mencoreng kewibawaan institusi Polri sudah layak hukuman itu dijatuhkan," kata Bambang kepada Suara.com, Kamis (30/3/2023).
Bambang juga menyoroti sikap Polri yang hingga kekinian belum menggelar sidang etik terhadap Teddy. Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 14 Oktober 2022 lalu ketika mengekspose kasus ini menyatakan akan segera memerintahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono untuk memproses etik Teddy
"Pasal 12 PP 1/2003 tentang PTDH bagi pelaku pidana memang mensyaratkan vonis sudah berketapan hukum, tetapi ada pertimbangan pimpinan instansi terkait untuk segera menggelar sidang etik bila ada urgensi untuk menjaga kewibawaan Polri," jelas Bambang.
"Mengulur waktu sidang etik pada terpidana, hanya akan memunculkan pesimisme publik pada konsistensi Kapolri pada pernyataan-pernyataannya untuk bersih-bersih internal," imbuhnya.
Pendapat serupa disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menilai dari fakta-fakta persidangan Teddy sulit lolos dari ancaman pidana mati sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena alat bukti saksi-saksi, komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada TM," tutur Sugeng.
Sugeng berpandangan, sikap Teddy yang tidak menunjukan rasa penyesalan ialah faktor lain yang bisa menjadi dasar beratnya tuntutan bahkan vonis nantinya.
Namun, lanjut Sugeng, sikap Teddy tersebut ialah bagian daripada bentuk pembelaan. Apalagi bantahan tersebut disertai upaya pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi ahli untuk mempertahankan asanya dalam proses hukum yang masih panjang ke depan.
"Ada banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Tujuan strategi pembelaan tersebut adalah untuk menimbulkan keraguan pada hakim dalam menilai tuduhan jaksa. Prinsip dalam memutuskan terdakwa bersalah adalah keyakinan yang kuat dan bulat hakim didasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinan hakim," jelas Sugeng.
"Jadi sikap menolak dan menghadirkan saksi-saksi yang kompeten adalah 'menyerang' keyakinan hakim atas kesalahan terdakwa," sambungnya.
Sementara terkait sidang etik Teddy, menurut Sugeng Polri memang memiliki dua pilihan, yakni menunggu adanya putusan inkrah atau dilakukan secara bersamaan tanpa menunggu putusan pengadilan tersebut. Dalam beberapa kasus yang melibatkan perwira tinggi, Polri memang menurutnya kerap bersikap hati-hati.
"Kecuali Sambo. Intensitas sorotan dan tekanan publik menjadi pertimbangan. Kasus TM walau disorot publik intensitas dan tekanannya tidak sekuat kasus Sambo. Padahal impact perbuatan Sambo hanya satu jiwa melayang, impact dari narkoba 5 kilogram bisa berapa ribu anak muda hilang arah," tandasnya.
Dituntut Pidana Mati
JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023) pagi tadi menjatuhkan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Teddy.
Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dianggap bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui Teddy bersama eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu didakwa menjual barang bukti sabu. Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ngoceh Soal Lawyer Cuma Ambil Duit dan Kebanyakan Main Cewek, Sindir Hotman Paris?
-
Nikita Mirzani Diduga Ledek Hotman Paris Usai Teddy Minahasa Dihukum Mati: Kualat dari Pansos
-
Nikita Mirzani Ledek Hotman Paris Buntut Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Kebanyakan Main Cewek, Kualat!
-
Ngamuk Disindir, Nikita Mirzani Ancam Bakal Permalukan Hotman Paris: Mendingan Lo Jangan Keluar Rumah
-
Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Cerminkan Polisi Baik hingga Khianati Amanat Presiden!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada