Sukabumi.suara.com - Nikita Mirzani diduga meledek pengacara Hotman Paris Hutapea karena kliennya, Irjen Teddy Minahasa tetap dituntut hukuman mati atas kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas.
Ibu tiga anak itu diduga meledek Hotman Paris melalui media sosial Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, dengan menyebut bahwa pengacara itu sudah tidak laku karena kebanyakan panjat sosial atau pansos.
"Lawyer yang gak ada client nya, udah gak laku karena kebanyakan pansos, yang belain bandar narkoba di bayar mahal tetap dituntut hukuman mati," tulis Nikita.
Dia menambahkan, "Kalau masih ada yang pakai jasa dia sih goblok. Cuma ambil duitnya kasus gak dipikirin kebanyakan main cewek. Kualat dari pansos bantu orang kecil cuma buat konten. Ditolong aja enggak, cuma begonya netizen percaya."
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) telah menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa.
Teddy Pencetus Awal Penggelapan Barang Bukti Narkoba
Jaksa sendiri yakin Teddy bersalah dan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy jadi pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual kembali. Selain itu, jaksa juga yakin Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu dan kemudian menjualnya lewat Linda Pujiastuti.
Baca Juga: Layu Sebelum Berkembang, Ini 3 Negara yang Batal Gelar Piala Dunia U-20 Termasuk Indonesia
Selain itu, Jaksa yakin Dody menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa juga yakin uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hal memberatkan Teddy adalah memanfaatkan jabatan Kapolda Sumbar untuk mengedarkan narkoba dan dia juga berbelit-belit dalam sidang. Jaksa juga menilai tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.
Jaksa mendakwa Teddy Minahasa telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Teddy Minahasa melakukan kejahatan ini bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Linda telah dituntut 18 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Mak Vera Blak-blakan soal Tuduhan Nikita Mirzani Bawa Kabur Duit Olga Syahputra
-
Hotman Paris Bantu Kasus Orang Kecil, Nikita Mirzani Sebut Pansos
-
Ngamuk Disindir, Nikita Mirzani Ancam Bakal Permalukan Hotman Paris: Mendingan Lo Jangan Keluar Rumah
-
dr Richard Lee Diduga Sindir Nikita Mirzani Usai Disebut Bopeng: 'Barang' Mbak Asli Semua?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan
-
Rekor Buruk, Rupiah Sentuh Level Rp17.500 per Dolar AS
-
Dinsos Sleman: Asesmen Ketat Menanti Orang Tua yang Ingin Jemput Bayi di Penitipan Ilegal
-
Dugaan Perselingkuhan Dosen dan ASN di Bone: Suami Perlihatkan Foto Vulgar ke Polisi
-
Nadiem Makarim Sakit Apa? Kondisinya di Persidangan Jadi Sorotan
-
Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos
-
7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
-
Tragedi Berdarah di Pekalongan: Ibu Lansia Tewas di Tangan Anak Kandung, Cobek Batu Jadi Saksi Bisu
-
Dari Cosplayer ke Gaming Creator, Sosok Ini Mendadak Viral Usai Bagikan Tips Main Game
-
Aksi Viral Angkut Motor Listrik Sambil Boncengan, Polisi Makassar Buru Pengendara 'Sakti' Ini