Sukabumi.suara.com - Nikita Mirzani diduga meledek pengacara Hotman Paris Hutapea karena kliennya, Irjen Teddy Minahasa tetap dituntut hukuman mati atas kasus tukar barang bukti sabu dengan tawas.
Ibu tiga anak itu diduga meledek Hotman Paris melalui media sosial Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172, dengan menyebut bahwa pengacara itu sudah tidak laku karena kebanyakan panjat sosial atau pansos.
"Lawyer yang gak ada client nya, udah gak laku karena kebanyakan pansos, yang belain bandar narkoba di bayar mahal tetap dituntut hukuman mati," tulis Nikita.
Dia menambahkan, "Kalau masih ada yang pakai jasa dia sih goblok. Cuma ambil duitnya kasus gak dipikirin kebanyakan main cewek. Kualat dari pansos bantu orang kecil cuma buat konten. Ditolong aja enggak, cuma begonya netizen percaya."
Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) telah menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa.
Teddy Pencetus Awal Penggelapan Barang Bukti Narkoba
Jaksa sendiri yakin Teddy bersalah dan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy jadi pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual kembali. Selain itu, jaksa juga yakin Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu dan kemudian menjualnya lewat Linda Pujiastuti.
Baca Juga: Layu Sebelum Berkembang, Ini 3 Negara yang Batal Gelar Piala Dunia U-20 Termasuk Indonesia
Selain itu, Jaksa yakin Dody menerima uang Rp300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa juga yakin uang Rp300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hal memberatkan Teddy adalah memanfaatkan jabatan Kapolda Sumbar untuk mengedarkan narkoba dan dia juga berbelit-belit dalam sidang. Jaksa juga menilai tak ada hal yang bisa meringankan tuntutan Teddy.
Jaksa mendakwa Teddy Minahasa telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Teddy Minahasa melakukan kejahatan ini bersama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
Dody Prawiranegara telah dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Linda telah dituntut 18 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Mak Vera Blak-blakan soal Tuduhan Nikita Mirzani Bawa Kabur Duit Olga Syahputra
-
Hotman Paris Bantu Kasus Orang Kecil, Nikita Mirzani Sebut Pansos
-
Ngamuk Disindir, Nikita Mirzani Ancam Bakal Permalukan Hotman Paris: Mendingan Lo Jangan Keluar Rumah
-
dr Richard Lee Diduga Sindir Nikita Mirzani Usai Disebut Bopeng: 'Barang' Mbak Asli Semua?
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Review Film 'Obsession': Terlalu Cinta Berubah Malapetaka
-
Patah Tulang di Lapangan! Aksi Brutal Pemain Qatar Bikin Publik Dunia Murka
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Anak Berbakat Terancam Gagal Kuliah, 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Mundur Massal?
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Mendengar Langsung Tiongkok: Ungkap Keterbukaan, Tepis Stigma Dunia Barat
-
Identik dengan Nobar, Piala Dunia 2026 Tak Nikmat Jika Ditonton Sendirian?
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan