Suara.com - Anggaran untuk THR 2023 secara resmi telah dialokasikan, sekaligus dengan gaji ke-13. hal ini disampaikan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani pada keterangan pers bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terkait dengan komponen THR PNS 2023, akan dapat Anda temukan detailnya di artikel ini.
Pemberian THR ini selain sebagai hak dari ASN dan pegawai, juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga aspek keseimbangan ekonomi, program, dan kemampuan keuangan negara. Diharapkan dengan pencairan THR dan gaji ke-13, ekonomi kembali memberikan geliat yang signifikan sejak dari tingkat akar rumput.
Variabel dan Komponen THR PNS 2023
Berbicara lebih jauh mengenai THR yang akan diberikan, komponen yang masuk dalam perhitungannya sendiri sebenarnya cukup lengkap dan tidak jauh berbeda dengan pemberian THR di tahun tahun sebelumnya ketika pandemi covid-19.
Beberapa komponen yang masuk dalam perhitungan THR 2023 ini antara lain adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok atau pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan umum lain
- Tunjangan kinerja
Pada dasarnya, perhitungan dilakukan atas gaji pokok yang diterima setiap bulan dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok tersebut. Untuk tunjangan kinerja, diberikan sebesar 50% dari total yang diperoleh per bulan, bagi golongan PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Penambahan ini meningkatkan jumlah total THR lebaran yang akan diterima, sebab tunjangan kinerja juga nilainya cukup lumayan. Namun demikian diingatkan bagi instansi pemerintah daerah, tambahan maksimal 50% dari apa yang diterima, dan sesuai dengan kemampuan fiskal setiap daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan Sri Mulyani, pada dasarnya ada 3 komponen utama dalam pemberian THR PNS 2023 kali ini. Yaitu,
1. Gaji/pensiun pokok
Baca Juga: Ini Deretan Instansi Pemerintah yang Miliki Tukin PNS Tertinggi
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti:
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum
3. Dan 50% tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan).
Periode Pencairan THR
Himbauan terbaru sendiri untuk THR ASN 2023, anggota TNI-POLRI, dan guru serta dosen, THR akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023 mendatang. Hal ini terus dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan dari instansi terkait.
Jika THR belum dapat diberikan sebelum perayaan hari raya Idul Fitri mendatang karena masalah teknis, maka THR akan dapat dibayarkan setelah hari raya.
Lalu bagaimana untuk urusan gaji ke-13?
Untuk agenda pencairan gaji ke-13 sendiri, direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2023. komponen yang diberikan juga akan sama dengan THR PNS tahun ini. Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan disematkan komponen baru dengan nama tunjangan profesi yang nilainya juga sama dengan tunjangan kinerja, yakni 50%.
Itu tadi sekilas mengenai komponen THR PNS 2023 yang akan diterima. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
Terkini
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
5 Buronan Kakap Sri Lanka Terciduk usai Ngumpet di Kebon Jeruk Jakbar, Kasus-kasusnya Ngeri!
-
Legislator PDIP Beri Sindiran ke Menkeu Purbaya: Dua Hari Jabat, Dua Hari Jadi Orang Paling Viral
-
Rekam Jejak Bishnu Prasad Paudel, Menteri Keuangan Nepal yang Ditelanjangi dan Diarak saat Demo
-
TB Hasanuddin: Ferry Irwandi Berbuat Apa hingga Dianggap Ancam Keamanan Siber TNI?
-
Kunjungi Delpedro di Tahanan Polda Metro Jaya, Koalisi Sipil Sebut Polisi Cari Kambing Hitam