Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa AG (15), kekasih Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Iya saya kira begitu (jaksa minta hakim tolak eksepsi). Intinya pada pokoknya begitu. Menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG," ujar kuasa hukum David, Dendy Zuhairil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (31/3/2023).
Zuhairil mengatakan jaksa juga menepis eksepsi dari pihak AG. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga David.
"Sudah on the track, sudah pas berjalan sesuai prosedur hukumnya," ujar Zuhairil.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan putusan sela atas eksepsi tersebut akan digelar pada Senin (3/4/2023) pekan depan.
"Nanti putusan sela Hari Senin," kata Djuyamto.
Untuk diketahui, PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG (15) hari ini. Adapun agendanya tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi.
"Jadi hari ini sebagaimana yang telah dijadwalkan pemeriksa perkara anak dijadwalkan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Sidang tersebut digelar secara tertutup dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Cerita Rafael Alun Bongkar Perilaku Mario Dandy: Keras Kepala, Ngaku Sering Dipukul Teman
Pacar Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa AG dengan pasal berlapis, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
AG langsung menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh JPU setelah keluarga David Ozora menolak berdamai dalam musyawarah diversi yang digelar secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 PN Jaksel.
"Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia. Artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto, Rabu (29/3).
Berita Terkait
-
Cerita Rafael Alun Bongkar Perilaku Mario Dandy: Keras Kepala, Ngaku Sering Dipukul Teman
-
Rafael Alun Susul Anaknya Tersangka, Agnes Pacar Mario Dandy Banjir Ucapan Terima Kasih
-
Rafael Alun Resmi Tersangka Nyusul Mario Dandy, Ayah David Ozora: Mampus, Bapak Ngumpul Bareng Anak di Kandang!
-
Dijerat Pasal Berlapis, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Eksepsi Lawan Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi