Suara.com - Anas Urbaningrum, narapidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, dipastikan akan resmi bebas penjara pada 10 April 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Jaringan Indonesia (Jari).
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti bersalah menerima hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, tak terkecuali proyek Hambalang.
Atas perbuatannya, Anas dijatuhi vonis pidana hukuman 8 tahun penjara, ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 57,59 miliar, serta 5,26 juta dolar AS.
Lantas, seperti apakah kontroversi Anas Urbaningrum yang akan bebas bulan ini? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Ngaku siap digantung di Monas
Kontroversi paling dikenal dari sosok Anas Urbaningrum adalah pernyataan 'siap digantung di Monas' jika terbukti korupsi. Tak tanggung-tanggung, ia mengeluarkan pernyataan itu sampai dua kali.
Bunyi pernyataan mantan elite Demokrat ini adalah, ‘Satu rupiah saja Anas Korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas’. Pernyataan pertama dilontarkan tahun 2012 kala namanya terseret dalam kasus korupsi Hambalang.
Bak senjata makan tuan, Anas pada akhirnya memang terbukti bersalah melakukan korupsi. Alhasil, ia menjadi bulan-bulanan masyarakat Indonesia yang seakan terus menagih nazar 'siap digantung di Monas'.
Singgung 'Kontroversi Hati'
Baca Juga: Loyalis Pastikan Anas Urbaningrum Bebas 10 April Nanti, Jari: Keadilan Pasti akan Datang!
Kontroversi Anas selanjutnya terjadi pada tahun 2013 yang menyindir Vicky Prasetyo. Kala itu, Anas aktif mengikuti perkembangan informasi diluar dunia politik.
Melalui akun Twitternya @anasurbaningrum, ia memberikan sindiran menohok pada mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotok itu. Menurutnya, Vicky Prasetyo sering menggunakan bahasa sok intelek, dan menyinggung kontoversi hati.
“Naiknya elektabilitas kedelai bikin #kontroversihati dan #labilekonomi para perajin tahun tempe,” cuit Anas Urbaningrum dalam akun Twitternya kala itu.
Dana ke Kongres Partai Demokrat
Anas diduga menerima uang dari rekanan Hambalang sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2013. Uang dari dari proyek Hambalang itu diberikan demi memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010 silam.
Adapun uang untuk Anas itu diduga diserahkan kepada PT Adhi Karya secara tunai lewat orang kepercayaan Anas, Machfud Suroso.
Berita Terkait
-
Loyalis Pastikan Anas Urbaningrum Bebas 10 April Nanti, Jari: Keadilan Pasti akan Datang!
-
Nikita Mirzani Ngamuk, Hotman Paris Auto Lemes dan Spot Jantung
-
Kekeyi Kena Hujat Gara-gara Cium dan Peluk Pacar di Live TikTok
-
Berani Gertak Mahfud MD, Ini Daftar Kontroversi Arteria Dahlan
-
Catat! Ini 29 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 1-30 April
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?