Suara.com - Tepat pada Senin (10/4/2023) nanti, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas. Jaringan Indonesia (Jari) mengaku sudah tidak sabar untuk segera melanjutkan perjuangan bersama Anas.
Anas menghabiskan waktu hampir 10 tahun mendekam di dalam penjara. Koordinator Nasional (Kornas) Jari, Yayat Y Biaro mengungkapkan kalau teman-teman yang mendukung Anas akan berjumpa dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut saat ke luar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
"Bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 Hijriah, kawan-kawan Jari akan berjumpa melepas kerinduan dengan Anas Urbaningrum, kawan dan sahabat kita," kata Yayat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Yayat, teman-teman yang tergabung dalam Jari bakal memecah rindu yang sudah dipendam lama karena selama ini terhalang ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara yang zalim. Sedikit bercerita, Jari terbentuk karena menyadari Anas telah menjadi korban kriminalisasi.
"Satu dekade lalu kami berhimpun dalam Jaringan Indonesia karena terpanggil oleh satu kesadaran, menemani Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dipenjarakan!," tegasnya.
Setelah bebas nanti, Yayat menilai kalau takdir keadilan pasti akan datang menghampiri mantan anggota DPR RI tersebut.
"Bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan, bukan dengan mengabaikan keadilan," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa kawan-kawan Jari bakal mendampingi Anas untuk melanjutkan perjuangannya.
"Jari akan menyertai Anas dalam berpikir, bergagasan, bergerak berani untuk kemaslahatan Indonesia. Jari yakin bahwa selalu ada tempat untuk Anas dan kita semua yang berkomitmen dan berani berjuang penuh tanggung jawab," ungkapnya.
Baca Juga: Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp500 Juta dari Kasus Korupsi BTS BAKTI
Pada Februari 2013 lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara untuk Anas. Namun, Anas mengajukan banding pada 2014.
Setahun berikutnya, Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Putusan tersebut mendorongnya untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai pada akhirnya, MA mengabulkan PK tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun pada September 2020.
Berita Terkait
-
Anas Urbaningrum Segera Bebas, Babak Baru Dimulai Balas Dendam Kasus Hambalang
-
Anas Urbaningrum Bakal Comeback April Mendatang, Bakal Jadi Game Changer Pilpres 2024?
-
Soal Anas Urbaningrum Bakal Bebas dari Bui April 2023, Hasto PDIP: Mungkin Nanti Pak SBY Bakal Kirim Surat
-
'Kader Korup Cuma Masa Lalu' Demokrat Santai Tanggapi Gertak Anas Urbaningrum soal Hambalang
-
Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Usai Bebas, Demokrat: Kami Do Nothing, Fokus Bantu Rakyat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun
-
Tegaskan Program Tetap Lanjut, Pemerintah Buka Suara soal Kematian Dua Calon Pengelola Kopdes
-
Tak Hanya Yuvita! Korban Lain Taufik Hidayat Mulai Bicara di Medsos, Polda Jabar Buru Jejak Sadisnya
-
Stella Christie Dorong Mahasiswa dan Dosen RI Manfaatkan Beasiswa ke China
-
Kasus YTR di Bandung Ungkap Bahaya Kekerasan dalam Pacaran yang Kerap Tak Disadari
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro