Suara.com - Tepat pada Senin (10/4/2023) nanti, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas. Jaringan Indonesia (Jari) mengaku sudah tidak sabar untuk segera melanjutkan perjuangan bersama Anas.
Anas menghabiskan waktu hampir 10 tahun mendekam di dalam penjara. Koordinator Nasional (Kornas) Jari, Yayat Y Biaro mengungkapkan kalau teman-teman yang mendukung Anas akan berjumpa dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut saat ke luar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
"Bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 Hijriah, kawan-kawan Jari akan berjumpa melepas kerinduan dengan Anas Urbaningrum, kawan dan sahabat kita," kata Yayat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Yayat, teman-teman yang tergabung dalam Jari bakal memecah rindu yang sudah dipendam lama karena selama ini terhalang ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara yang zalim. Sedikit bercerita, Jari terbentuk karena menyadari Anas telah menjadi korban kriminalisasi.
"Satu dekade lalu kami berhimpun dalam Jaringan Indonesia karena terpanggil oleh satu kesadaran, menemani Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dipenjarakan!," tegasnya.
Setelah bebas nanti, Yayat menilai kalau takdir keadilan pasti akan datang menghampiri mantan anggota DPR RI tersebut.
"Bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan, bukan dengan mengabaikan keadilan," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa kawan-kawan Jari bakal mendampingi Anas untuk melanjutkan perjuangannya.
"Jari akan menyertai Anas dalam berpikir, bergagasan, bergerak berani untuk kemaslahatan Indonesia. Jari yakin bahwa selalu ada tempat untuk Anas dan kita semua yang berkomitmen dan berani berjuang penuh tanggung jawab," ungkapnya.
Baca Juga: Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp500 Juta dari Kasus Korupsi BTS BAKTI
Pada Februari 2013 lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara untuk Anas. Namun, Anas mengajukan banding pada 2014.
Setahun berikutnya, Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Putusan tersebut mendorongnya untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai pada akhirnya, MA mengabulkan PK tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun pada September 2020.
Berita Terkait
-
Anas Urbaningrum Segera Bebas, Babak Baru Dimulai Balas Dendam Kasus Hambalang
-
Anas Urbaningrum Bakal Comeback April Mendatang, Bakal Jadi Game Changer Pilpres 2024?
-
Soal Anas Urbaningrum Bakal Bebas dari Bui April 2023, Hasto PDIP: Mungkin Nanti Pak SBY Bakal Kirim Surat
-
'Kader Korup Cuma Masa Lalu' Demokrat Santai Tanggapi Gertak Anas Urbaningrum soal Hambalang
-
Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Usai Bebas, Demokrat: Kami Do Nothing, Fokus Bantu Rakyat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah