Suara.com - Tepat pada Senin (10/4/2023) nanti, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas. Jaringan Indonesia (Jari) mengaku sudah tidak sabar untuk segera melanjutkan perjuangan bersama Anas.
Anas menghabiskan waktu hampir 10 tahun mendekam di dalam penjara. Koordinator Nasional (Kornas) Jari, Yayat Y Biaro mengungkapkan kalau teman-teman yang mendukung Anas akan berjumpa dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut saat ke luar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
"Bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 Hijriah, kawan-kawan Jari akan berjumpa melepas kerinduan dengan Anas Urbaningrum, kawan dan sahabat kita," kata Yayat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).
Menurut Yayat, teman-teman yang tergabung dalam Jari bakal memecah rindu yang sudah dipendam lama karena selama ini terhalang ketidakadilan dan penjegalan politik dengan cara yang zalim. Sedikit bercerita, Jari terbentuk karena menyadari Anas telah menjadi korban kriminalisasi.
"Satu dekade lalu kami berhimpun dalam Jaringan Indonesia karena terpanggil oleh satu kesadaran, menemani Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dipenjarakan!," tegasnya.
Setelah bebas nanti, Yayat menilai kalau takdir keadilan pasti akan datang menghampiri mantan anggota DPR RI tersebut.
"Bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan, bukan dengan mengabaikan keadilan," tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa kawan-kawan Jari bakal mendampingi Anas untuk melanjutkan perjuangannya.
"Jari akan menyertai Anas dalam berpikir, bergagasan, bergerak berani untuk kemaslahatan Indonesia. Jari yakin bahwa selalu ada tempat untuk Anas dan kita semua yang berkomitmen dan berani berjuang penuh tanggung jawab," ungkapnya.
Baca Juga: Johnny G. Plate Diduga Minta Setoran Rp500 Juta dari Kasus Korupsi BTS BAKTI
Pada Februari 2013 lalu, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Penetapan tersangka itu dilakukan sesuai nama Anas disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis 8 tahun penjara untuk Anas. Namun, Anas mengajukan banding pada 2014.
Setahun berikutnya, Majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara. Putusan tersebut mendorongnya untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada Juli 2015, Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh mendiang Artidjo Alkostar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Anas. Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sampai pada akhirnya, MA mengabulkan PK tersebut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun pada September 2020.
Berita Terkait
-
Anas Urbaningrum Segera Bebas, Babak Baru Dimulai Balas Dendam Kasus Hambalang
-
Anas Urbaningrum Bakal Comeback April Mendatang, Bakal Jadi Game Changer Pilpres 2024?
-
Soal Anas Urbaningrum Bakal Bebas dari Bui April 2023, Hasto PDIP: Mungkin Nanti Pak SBY Bakal Kirim Surat
-
'Kader Korup Cuma Masa Lalu' Demokrat Santai Tanggapi Gertak Anas Urbaningrum soal Hambalang
-
Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Usai Bebas, Demokrat: Kami Do Nothing, Fokus Bantu Rakyat
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'