Suara.com - Baru-baru ini ramai di media sosial Twitter tentang dugaan impor ekspor emas di DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) yang mencapai Rp189 triliun.
Menanggapi hal ini, Prastowo Yustinus selaku Staf Khusus Menkeu (Menteri Keuangan) pun mengeluarkan klarifikasi. Adapun klarifikasi Prstowo terkait impor ekspor emas yakni sebagai berikut.
Diketahui sebelumnya, ramainya pembahasan tentang dugaan impor ekspor emas yang mencapai Rp 189 Trilun di media sosial Twitter tersebut berawal dari cuitan @PartaiSocmed yang bunyi cuitannya seperti berikut ini:
"PENJELASAN TENTANG KASUS DUGAAN TPPU IMPOR EMAS BATANGAN DI BEA CUKAI" tulis akun @Partai Socmed (1/4/2023).
Usai ramainya cuitan @PartaiSocmed di Twitter, Prastowo kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Twitter pribadinya @prastow. Adapun klarifikasi Prstowo terkait impor ekspor emas yakni sebagai berikut.
"Yang dibahas Tum @PartaiSocmed ini hal yang berbeda. Kasus emas “Rp 189 T” memang ekspor yang justru dicegah dan disidik oleh Ditjen Bea Cukai tahun 2016. Bagaimana modus, penanganan, dan duduk perkaranya? Demi keterbukaan & akuntabilitas besok akan saya kupas tuntas." Tulis akun @Prastow (2/4/2023).
Dalam klarifikasinya, Prastowo menyampaikan bebeberapa point yang ia sampaikan melalui utas di akun Twitternya @prastow pada Minggu (2/4/2023). Adapun beberapa point tersebut yakni sebagai berikut:
1) Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
2) Saat itu, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh BC!
Baca Juga: Waduh! KPK Temukan Kejanggalan di LHKPN 3 Pejabat Ini, Ada yang dari Bea Cukai
3) Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag.
4) Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
5) Pada 2015, PT. Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp7T) namun ditolak DJP karena WP tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. Jadi DJBC dan DJP sinergi.
6) Jadi ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen Gold Jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5% dari nilai impor (PMK No.107/PMK.010/2015 pasal 3). Modus ini terungkap karena kerja lapangan.
7) Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor-lah yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT. Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis.
8) Setelah dinyatakan P-21, atas perkara PT. Q dilakukan persidangan dengan hasil Putusan Nomor 2120/Pid.Sus/2016/PN.Tng tanggal 14 Februari 2017, yakni terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi BUKAN merupakan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Mengintip Kekayaan Heru Pambudi yang Disebut Mahfud Soal Transaksi Rp189 T, Setahun Naik Rp 4 Miliar!
-
VIRAL! Juara Nyanyi di Jepang, Wanita ini Ditagih Rp4 Juta di Bea Cukai
-
Habis Riuh Transaksi Rp 349 T, Terbitlah Isu Emas Batangan Rp 189 T
-
KPK Bakal Selidiki Lebih Lanjut Terkait Harta Berlimpah Kepala Bea Cukai Jogja dan Makassar
-
Waduh! KPK Temukan Kejanggalan di LHKPN 3 Pejabat Ini, Ada yang dari Bea Cukai
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?