Suara.com - Baru-baru ini ramai di media sosial Twitter tentang dugaan impor ekspor emas di DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) yang mencapai Rp189 triliun.
Menanggapi hal ini, Prastowo Yustinus selaku Staf Khusus Menkeu (Menteri Keuangan) pun mengeluarkan klarifikasi. Adapun klarifikasi Prstowo terkait impor ekspor emas yakni sebagai berikut.
Diketahui sebelumnya, ramainya pembahasan tentang dugaan impor ekspor emas yang mencapai Rp 189 Trilun di media sosial Twitter tersebut berawal dari cuitan @PartaiSocmed yang bunyi cuitannya seperti berikut ini:
"PENJELASAN TENTANG KASUS DUGAAN TPPU IMPOR EMAS BATANGAN DI BEA CUKAI" tulis akun @Partai Socmed (1/4/2023).
Usai ramainya cuitan @PartaiSocmed di Twitter, Prastowo kemudian memberikan klarifikasi melalui akun Twitter pribadinya @prastow. Adapun klarifikasi Prstowo terkait impor ekspor emas yakni sebagai berikut.
"Yang dibahas Tum @PartaiSocmed ini hal yang berbeda. Kasus emas “Rp 189 T” memang ekspor yang justru dicegah dan disidik oleh Ditjen Bea Cukai tahun 2016. Bagaimana modus, penanganan, dan duduk perkaranya? Demi keterbukaan & akuntabilitas besok akan saya kupas tuntas." Tulis akun @Prastow (2/4/2023).
Dalam klarifikasinya, Prastowo menyampaikan bebeberapa point yang ia sampaikan melalui utas di akun Twitternya @prastow pada Minggu (2/4/2023). Adapun beberapa point tersebut yakni sebagai berikut:
1) Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
2) Saat itu, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh BC!
Baca Juga: Waduh! KPK Temukan Kejanggalan di LHKPN 3 Pejabat Ini, Ada yang dari Bea Cukai
3) Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag.
4) Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
5) Pada 2015, PT. Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp7T) namun ditolak DJP karena WP tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. Jadi DJBC dan DJP sinergi.
6) Jadi ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen Gold Jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5% dari nilai impor (PMK No.107/PMK.010/2015 pasal 3). Modus ini terungkap karena kerja lapangan.
7) Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor-lah yang menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT. Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis.
8) Setelah dinyatakan P-21, atas perkara PT. Q dilakukan persidangan dengan hasil Putusan Nomor 2120/Pid.Sus/2016/PN.Tng tanggal 14 Februari 2017, yakni terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi BUKAN merupakan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Mengintip Kekayaan Heru Pambudi yang Disebut Mahfud Soal Transaksi Rp189 T, Setahun Naik Rp 4 Miliar!
-
VIRAL! Juara Nyanyi di Jepang, Wanita ini Ditagih Rp4 Juta di Bea Cukai
-
Habis Riuh Transaksi Rp 349 T, Terbitlah Isu Emas Batangan Rp 189 T
-
KPK Bakal Selidiki Lebih Lanjut Terkait Harta Berlimpah Kepala Bea Cukai Jogja dan Makassar
-
Waduh! KPK Temukan Kejanggalan di LHKPN 3 Pejabat Ini, Ada yang dari Bea Cukai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda