Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Meski begitu, lembaga antirasuah yang diketuai Firli Bahuri ini mengabaikan surat Kapolri bernomor bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 itu. KPK tetap memilih memberhentikan Endar secara terhormat.
"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4/2023).
Menurut Ali, surat yang disampaikan Kapolri tidak bisa memastikan Endar tetap bertahan di lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu.
"Iya (ada surat Kapolri) tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan, ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Ali.
Sementara Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa mengatakan pihaknya telah memberikan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 untuk menyampaikan bahwa masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.
"KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tambah Cahya.
Surat Kapolri
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Baca Juga: Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Diperiksa KPK Hari Ini Sebagai Tersangka
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Dipanggil usai Resmi Tersangka, Rafael Alun Bakal Ditahan KPK?
-
KPK Periksa Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Hari Ini, Statusnya Tersangka!
-
Diperiksa Sebagai Tersangka, Rafael Alun Bungkam Saat Tiba Di Gedung KPK
-
Mantan Pegawai Pajak Rafael Alun Diperiksa KPK Hari Ini Sebagai Tersangka
-
KPK Periksa Rafael Alun Trismabodo Sebagai Tersangka Hari ini
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah