Suara.com - Menunaikan zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang menemui bulan Ramadan hingga menemui bulan Syawal. Lalu apa boleh zakat fitrah dibayarkan orang lain?
Zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih harta dan hati bagi orang-orang yang berpuasa. Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103).
Membayar zakat wajib beratasnamakan pribadi dan untuk orang tua yang memiliki anak kecil yang belum baligh. Bagi siapapun orang sudah baligh, maka boleh membayarkan zakat untuk orang lain. Lantas bagaimana hukumnya jika zakat fitrah dibayarkan orang lain?
Dilansir dari kanal YouTube, Al-Bahjah TV dengan judul, ‘Bolehkah Zakat Fitrah Dibayarkan Oleh Orang Lain?’, Buya Yahya menjawab pertanyaan tersebut.
“Zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal, satu menemui bulan Ramadan, kedua menemui bulan Syawal, dan zakat wajib atas nama pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil,” ujar Buya Yahya.
Apabila orang sudah baligh, maka cara membayar zakatnya dengan berikan sejumlah uang atau beras kepada orang tersebut. Lantas bagaimana jika majikan membayarkan zakat kepada ART.
Jika ada seorang majikan yang ingin membayarkan zakat, maka sebaiknya majikan mengkonfirmasi langsung kepada ART bahwa ia akan membayarkan zakat atas namanya. Sementara itu, ART diharuskan berniat atas nama dirinya sendiri. Maka dari itu, zakat tersebut dikatakan sah.
“Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat”, tambah Buya Yahya.
Baca Juga: Hukum Bersetubuh di Bulan Puasa Siang Hari untuk yang Tidak Tahu Kifaratnya, ini Kata Buya Yahya
Kesimpulannya, jika seseorang menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain, maka hendak untuk melakukan dengan sepengetahuan orang yang akan dibantu dan tidak boleh secara sembunyi-sembunyi.
Seseorang yang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain yang membutuhkan, diperbolehkan karena bisa mendapatkan ganjaran pahala besar bagi orang yang memberikannya.
Demikian ulasan singkat mengenai hukum zakat fitrah dibayarkan orang lain yang dapat kamu ketahui. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung