Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja biasanya akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Umumnya, THR diberikan maksimal H-7. Namun, bagaimana jika THR 2023 belum cair? Bagaimana cara lapor THR 2023 belum cair? Simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui, pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, biasanya ada sejumlah pekerja yang kedapatan belum menerima THR disaat pekerja lainnya sudah menerima THR. Lantas, bagaimana cara lapor THR 2023 belum cair?
Melansir dari akun Instagram resmi Kemenker (Kemenker Kementerian Ketenagakerjaan) @kemenker, bagi pekerja yang belum menerima THR 2023 atau THR belum cair, maka bisa melaporkannya ke Posko THR Kemnaker.
Posko tersebut disiapkan oleh Kemnaker secara online dan offline. Adapun jika ingin berkonsultasi tentang THR 2023 secara online bisa langsung membuka situs poskoTHR kemnaker.
Selain itu, bisa juga lewat call center di nomor 1500-630 atau nomor WhatsApp 08119521150 / 08119521151.
Sedangkan bagi yang ingin konstasi THR secara offline, bisa langsung mendatangi Kantor PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kemnaker di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Jam operasional dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini cara lapor THR belum cair secara online yang penting untuk diketahui. Simak baik-baik!
Cara Lapor THR 2023 belum Cair via Online
Baca Juga: Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin
- Pertama-tama, buka laman poskothr kemnaker, lalu login
- Kemudian, klik menu 'Konsultasi THR' di bagian pojok kanan bawah
- Selanjutnya, isi data diri (nama pelapor, email, nomor HP aktid, dan wilayah tempat bekerja)
- Setelah itu, klik “Mulai Obrolan”. Disini kamu bisa mengadu atau berkonsultasi tentang THR
Sanksi Bagi Perusahaan yang tidak Bayar THR
Pemberian THR kepada pekerja itu wajib bagi perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 36 Th 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut tertulis, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi secara bertingkat. Adapun sanksi sesuai tingkatannya yakni sebagai berikut:
- Teguran tertulis,
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau diberhentiakan sebagian alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Demikian ulasan mengenai cara lapor THR 2023 belum cair baik secara online maupun offline lengkap dengan sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin
-
Berapa THR Karyawan Swasta 2023? Simak Jadwal Pencairan dan Ketentuannya!
-
Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
-
PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dana CSR BI-OJK Diduga Jadi Bancakan, Politisi NasDem Rajiv Ikut Terseret?
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo