Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja biasanya akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Umumnya, THR diberikan maksimal H-7. Namun, bagaimana jika THR 2023 belum cair? Bagaimana cara lapor THR 2023 belum cair? Simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui, pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Namun, biasanya ada sejumlah pekerja yang kedapatan belum menerima THR disaat pekerja lainnya sudah menerima THR. Lantas, bagaimana cara lapor THR 2023 belum cair?
Melansir dari akun Instagram resmi Kemenker (Kemenker Kementerian Ketenagakerjaan) @kemenker, bagi pekerja yang belum menerima THR 2023 atau THR belum cair, maka bisa melaporkannya ke Posko THR Kemnaker.
Posko tersebut disiapkan oleh Kemnaker secara online dan offline. Adapun jika ingin berkonsultasi tentang THR 2023 secara online bisa langsung membuka situs poskoTHR kemnaker.
Selain itu, bisa juga lewat call center di nomor 1500-630 atau nomor WhatsApp 08119521150 / 08119521151.
Sedangkan bagi yang ingin konstasi THR secara offline, bisa langsung mendatangi Kantor PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kemnaker di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Jam operasional dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini cara lapor THR belum cair secara online yang penting untuk diketahui. Simak baik-baik!
Cara Lapor THR 2023 belum Cair via Online
Baca Juga: Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin
- Pertama-tama, buka laman poskothr kemnaker, lalu login
- Kemudian, klik menu 'Konsultasi THR' di bagian pojok kanan bawah
- Selanjutnya, isi data diri (nama pelapor, email, nomor HP aktid, dan wilayah tempat bekerja)
- Setelah itu, klik “Mulai Obrolan”. Disini kamu bisa mengadu atau berkonsultasi tentang THR
Sanksi Bagi Perusahaan yang tidak Bayar THR
Pemberian THR kepada pekerja itu wajib bagi perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 36 Th 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP tersebut tertulis, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi secara bertingkat. Adapun sanksi sesuai tingkatannya yakni sebagai berikut:
- Teguran tertulis,
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau diberhentiakan sebagian alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Demikian ulasan mengenai cara lapor THR 2023 belum cair baik secara online maupun offline lengkap dengan sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin
-
Berapa THR Karyawan Swasta 2023? Simak Jadwal Pencairan dan Ketentuannya!
-
Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
-
PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026