Suara.com - Pembayaran THR 2023 wajib dilakukan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang dimilikinya. Mandat ini telah diatur dalam regulasi terkait, sehingga terdapat sanksi tidak bayar THR untuk pihak perusahaan atau pengusaha yang abai dan tidak memperhatikan kewajibannya.
Informasi ini kembali ditegaskan dalam unggahan akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan, pada @kemnaker. Diunggah dalam akun tersebut mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan yang diberikan pada pemberi kerja.
Apa Saja Sanksi Tidak Bayar THR?
Mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat sanksi denda dan sanksi administratif yang dikenakan pada pemberi kerja yang tidak atau terlambat membayarkan THR di tahun 2023 ini.
Mengingat THR adalah hak dari pekerja, dan kewajiban dari pengusaha, maka regulasi negara ketat dalam mengaturnya.
Denda untuk keterlambatan membayar THR adalah 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang dimiliki perusahaan atau lembaga bersangkutan.
Sedangkan denda untuk tidak membayar THR adalah berupa sanksi administratif. Sanksi tidak bayar THR ini akan berbentuk:
- teguran tertulis
- pembatasan kegiatan usaha
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- pembekuan kegiatan usaha
Sebagai catatan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan pada pekerja atau buruh yang dimilikinya.
Artinya ketika perusahaan terlambat membayarkan THR sesuai dengan imbauan dan peraturan pemerintah, maka kewajiban yang mereka miliki justru akan bertambah dari jumlah THR yang seharusnya diberikan.
Baca Juga: PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini
Lampu Kuning untuk Pengusaha
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, jelas pengusaha dan perusahaan wajib menjadi lebih sadar pada kewajiban yang dimilikinya. Jangan sampai tindakan abai pada kewajiban ini membuat perusahaan mengeluarkan biaya semakin besar alih-alih yang sebenarnya diperlukan.
Pembahasan mengenai THR sendiri selalu jadi hal yang hangat menjelang hari besar keagamaan. Padahal sejatinya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang akan terus dimiliki oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam regulasi yang telah berlaku selama ini.
Mematuhi imbauan dan regulasi yang berlaku dalam memberikan THR dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi denda dan sanksi administratif yang telah dipersiapkan pemerintah. Hal ini juga dilakukan pemerintah untuk menjamin hak dari pekerja dan buruh, sehingga dapat merayakan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dengan optimal.
Itu tadi sekilas mengenai regulasi dan sanksi tidak bayar THR untuk perusahaan dan pemberi kerja. Semoga menjadi perhatian untuk setiap pihak, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat