Suara.com - Pembayaran THR 2023 wajib dilakukan oleh pemberi kerja kepada pekerja yang dimilikinya. Mandat ini telah diatur dalam regulasi terkait, sehingga terdapat sanksi tidak bayar THR untuk pihak perusahaan atau pengusaha yang abai dan tidak memperhatikan kewajibannya.
Informasi ini kembali ditegaskan dalam unggahan akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan, pada @kemnaker. Diunggah dalam akun tersebut mengenai sanksi pelanggaran pembayaran THR keagamaan yang diberikan pada pemberi kerja.
Apa Saja Sanksi Tidak Bayar THR?
Mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, terdapat sanksi denda dan sanksi administratif yang dikenakan pada pemberi kerja yang tidak atau terlambat membayarkan THR di tahun 2023 ini.
Mengingat THR adalah hak dari pekerja, dan kewajiban dari pengusaha, maka regulasi negara ketat dalam mengaturnya.
Denda untuk keterlambatan membayar THR adalah 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang dimiliki perusahaan atau lembaga bersangkutan.
Sedangkan denda untuk tidak membayar THR adalah berupa sanksi administratif. Sanksi tidak bayar THR ini akan berbentuk:
- teguran tertulis
- pembatasan kegiatan usaha
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- pembekuan kegiatan usaha
Sebagai catatan, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR keagamaan pada pekerja atau buruh yang dimilikinya.
Artinya ketika perusahaan terlambat membayarkan THR sesuai dengan imbauan dan peraturan pemerintah, maka kewajiban yang mereka miliki justru akan bertambah dari jumlah THR yang seharusnya diberikan.
Baca Juga: PNS yang Tidak Dapat THR 2023 Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Cek 2 Kriteria Ini
Lampu Kuning untuk Pengusaha
Dengan diberlakukannya regulasi tersebut, jelas pengusaha dan perusahaan wajib menjadi lebih sadar pada kewajiban yang dimilikinya. Jangan sampai tindakan abai pada kewajiban ini membuat perusahaan mengeluarkan biaya semakin besar alih-alih yang sebenarnya diperlukan.
Pembahasan mengenai THR sendiri selalu jadi hal yang hangat menjelang hari besar keagamaan. Padahal sejatinya, pembayaran THR merupakan kewajiban yang akan terus dimiliki oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam regulasi yang telah berlaku selama ini.
Mematuhi imbauan dan regulasi yang berlaku dalam memberikan THR dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi denda dan sanksi administratif yang telah dipersiapkan pemerintah. Hal ini juga dilakukan pemerintah untuk menjamin hak dari pekerja dan buruh, sehingga dapat merayakan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dengan optimal.
Itu tadi sekilas mengenai regulasi dan sanksi tidak bayar THR untuk perusahaan dan pemberi kerja. Semoga menjadi perhatian untuk setiap pihak, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer