Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 Masehi. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, karyawan swasta pun digadang-gadang juga akan mendapatkan THR lebaran. Lantas berapa THR karyawan swasta 2023?
Sebelumnya, Pencairan THR untuk ASN diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada hari Rabu (29/3/2023). Sementara untuk pencairan THR bagi karyawan swasta juga telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Selasa (28/3/2023).
Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H. Tepatnya jatuh pada tanggal 15 April 2023 (asumsi penetapan tanggal 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 22 April 2023).
Lebih lanjut, Ida juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa THR harus diberikan untuk pekerja ataupum buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu maupun tidak tentu.
Sementara, bagi pengusaha yang mencicil THR atau terlambat dalam membayar, maka akan disanksi dari Kemnaker. Apaun sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.
Terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan, antara lain yakni teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian ataupun seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.
Kriteria Karyawan Swasta yang Terima THR
SE yang telah diterbitkan sebelumnha ditujukan kepada seluruh gubernur serta mengatur skema dan juga besaran THR untuk para karyawan swasta. Meskipun karywan swasta bisa menerima THR secara langsung tanpa dicicil. Akan tetapi, tidak semua karyawan dapat mengantongi THR lantaran ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut.
Baca Juga: Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
Berikut adalah kriteria atau daftar karyawan yang berhak menerima THR Lebaran 2023:
• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih
• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berapa THR Karyawan Swasta 2023?
Bagi pekerja ataupun buruh yang sudah mempunyao masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut.
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol