Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023 Masehi. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan THR, karyawan swasta pun digadang-gadang juga akan mendapatkan THR lebaran. Lantas berapa THR karyawan swasta 2023?
Sebelumnya, Pencairan THR untuk ASN diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada hari Rabu (29/3/2023). Sementara untuk pencairan THR bagi karyawan swasta juga telah diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada hari Selasa (28/3/2023).
Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan THR Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 H. Tepatnya jatuh pada tanggal 15 April 2023 (asumsi penetapan tanggal 1 Syawal 1444 H yang jatuh pada 22 April 2023).
Lebih lanjut, Ida juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Ida mengatakan bahwa THR harus diberikan untuk pekerja ataupum buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal selama satu bulan atau lebih. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah melakukan perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha dalam paruh waktu tertentu maupun tidak tentu.
Sementara, bagi pengusaha yang mencicil THR atau terlambat dalam membayar, maka akan disanksi dari Kemnaker. Apaun sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan.
Terdapat beberapa sanksi yang akan diberikan, antara lain yakni teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian ataupun seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.
Kriteria Karyawan Swasta yang Terima THR
SE yang telah diterbitkan sebelumnha ditujukan kepada seluruh gubernur serta mengatur skema dan juga besaran THR untuk para karyawan swasta. Meskipun karywan swasta bisa menerima THR secara langsung tanpa dicicil. Akan tetapi, tidak semua karyawan dapat mengantongi THR lantaran ada sejumlah syarat yang telah ditetapkan dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut.
Baca Juga: Dear Pengusaha! Sanksi Tidak Bayar THR Bisa Denda hingga Pembekuan Kegiatan Usaha
Berikut adalah kriteria atau daftar karyawan yang berhak menerima THR Lebaran 2023:
• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus ataupun lebih
• Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan sengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Berapa THR Karyawan Swasta 2023?
Bagi pekerja ataupun buruh yang sudah mempunyao masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus ataupun lebih, wajib diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, wajib diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan berikut.
Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo
-
AS Langgar Gencatan Senjata, Militer Iran Panaskan Mesin Siap untuk Perang Lagi
-
Teka-teki Sisa Tiner di Balik Kebakaran Maut Rumah Anggota BPK Haerul Saleh
-
Perang AS-Israel vs Iran Guncang ASEAN, Presiden Filipina Desak Negara Asia Tenggara Bersatu
-
Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit
-
Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis
-
9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi