Suara.com - Hari ini, 4 April 2023, adalah hari dimana THR yang menjadi hak dari pekerja dan ASN mulai akan dicairkan. Meski tidak secara serentak, namun beberapa golongan pekerjaan sudah mulai menerimanya. Tapi tahukah Anda bahwa terdapat PNS yang tidak dapat THR 2023?
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Raya, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut dijelaskan secara rinci siapa yang berhak mendapatkan dan tidak mendapatkan THR PNS 2023 ini.
PP Nomor 15 Tahun 2023
Pemberian Tunjangan Hari Raya sendiri dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga turut berkontribusi aktif dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan diberikan dalam bentuk THR dan gaji ke-13 tahun 2023 ini untuk ASN yang telah melaksaksanakan tugasnya dalam melayani masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan di berbagai sektor.
Pihak yang Berhak Mendapatkan THR dan Gaji ke-13
Terlampir secara jelas mengenai pihak yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. THR dan gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023
Baca Juga: Kapan THR Pensiunan Cair? Catat Tanggalnya
Jika mengacu pada Pasal 5 regulasi ini, maka ada golongan yang tidak diberikan THR dan gaji ke-13. golongan ini adalah pegawai negeri sipil atau PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang berada dalam kondisi:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Hal ini diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diharapkan bisa menjadi perhatian setiap pihak yang berkepentingan.
Itu tadi sekilas mengenai informasi PNS yang tidak dapat THR 2023. Ketentuan lebih jelas dapat Anda peroleh dengan mengakses peraturan ini secara langsung pada situs lembaga pemerintah terkait. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer