Suara.com - Zakat Fitrah menjadi kewajiban bagi umat Islam yang dilaksanakan sesuai dengan waktu serta hitungannya ataupun nisab. Zakat dilaksanakan sebagai bagian melaksanakan rukun Islam. Lantas siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah?
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa dengan Buya Yahya mengatakan sejumlah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam, lebih teliti mengenai patokan orang sebagai penerima zakat fitrah tersebut. Jangan sampai keliru dan terlambat karena bila terjadi maka hanya akan dihitung sebagai sedekah biasa saja, bukan zakat fitrah.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Buya Yahya menjelaskan mengenai pembagian zakat fitrah, terdapat 8 golongan yang berhak menerimanya. Adapun golongan tersebut antara lain:
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat yang pertama adalah fakir. Fakir adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutan hidupnya sehari-hari. Menurut Buya Yahya Fakir di daerah terpencil berbeda dengan fakir yang ada di kota besar.
"Kadang-kadang kaya di desa kalau masuk kota jadi fakir," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan ukuran fakir harus disesuaikan dengan lingkungannya. Jika dilingkungan tersebut dia termasuk golongan fakir, meskipun di daerah lain dia termasuk orang kaya maka dia berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Melihat Aurat Saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
2. Miskin
Orang miskin adalah golongan yang mempunyai harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup mereka sehari-hari.
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang mengambil dan membagi zakat. Amil dipilih dan mewakili hakim atau pemerintah. Dalam praktinya seorang amil harus secara sah dipilih oleh pemerintah.
"Jadi kalau tidak ditentukan oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai amil" ujar Buya Yahya.
"Nggak boleh kita seenaknya membuat amil-amilan harus atas restu dari pemerintah yang sah," sambung Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram