Suara.com - Dalam Islam, puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim pada bulan Ramadan. Puasa memiliki beberapa aturan dan ketentuan, salah satunya adalah mengenai aurat. Aurat merupakan bagian tubuh yang harus ditutupi oleh seorang Muslim saat beribadah. Namun, bagaimana hukum melihat aurat saat puasa? Berikut ulasan mengenai hal tersebut.
Menurut pandangan mayoritas ulama, melihat aurat saat puasa hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Puasa itu bukanlah hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan pandangan, lisannya, dan anggota tubuh yang lain dari perbuatan yang tidak baik." (HR. Bukhari & Muslim)
Dalam hal ini, melihat aurat termasuk perbuatan yang tidak baik dan dapat membatalkan puasa. Aurat bagi laki-laki adalah bagian tubuh di atas pusar hingga lutut, sedangkan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Lantas bagaimana hukum melihat aurat saat puasa? Hal ini telah dibahas oleh Buya Yahya dalam ceramahnya sebagaimana dilansir dari Al-Bahjah TV bertajuk ‘Melihat Aurat Saat Puasa, Batalkah?’.
“Jika seseorang puasa bertelanjang di jalan, puasanya tetap sah tapi dosanya gede,” jawab Buya Yahya.
Sementara itu, Buya Yahya juga menjelaskan jika seseorang melihat aurat orang lain, tidaklah membatalkan puasanya, tapi mendapatkan dosa.
“Jika kita melihat aurat seseorang tidak membatalkan puasa kita, tapi juga dosa dan pastinya tidak bisa dibayar dengan puasa,” lanjut Buya Yahya.
Yang ketiga, bagi siapapun yang batal puasanya bukan karena memandang aurat tapi memang batal puasanya karena berbagai macam.
“Jika dia batal karena dia bandel (perbuatan sia-sia), maka dia wajib imsak,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Doa Hari ke 15 Puasa Ramadan, Memohon Anugerah Orang yang Khusyu dan Kelapangan Dada
Buya Yahya pun menjelaskan wajib imsak (puasa) itu adalah puasanya batal atau diharuskan berbuka.
Kesimpulannya, melihat aurat orang lain tidak membatalkan. Oleh karena itu, puasanya akan tetap sah, namun akan mendapatkan dosa. Tidak hanya melihat aurat lawan jenis, melihat aurat sesama jenis juga dilarang dan mendapatkan dosa.
Demikian ulasan seputar hukum melihat aurat saat puasa yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada