4. Mualaf
Mualaf adalah istilah yang diberikan kepada seseorang yang baru saja masuk agama Islam. Mualaf termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kata Buya Yahya, seorang mualaf yang berhak menerima zakat merupakan ia yang masih lemah imannya.
"Mualafah adalah orang yang baru masuk Islam yang masih lemah imannya, dikuatkan dengan diberi zakat. Biar ia merasa ada jaminan dalam hidupnya," kata Buya Yahya.
5. Budak
Budak yang berhak menerima zakat fitrah adalah bukan semua budak, melainkan budak yang termasuk budak mukataf. Budak mukataf sendiri adalah budak yang sudah ada perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan cara ia bekerja dan mengumpulkan uang.
"Jadi budak itu bekerja, uangnya semua untuk tuannya. Dia dibebaskan bekerja asalkan uang tersebut untuk tuannya, jelas Buya Yahya.
6. Orang yang Terlilit Hutang
Golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah selanjutnya adalah orang yang memiliki hutang. Namun hutang yang ia dapatkan harus dengan cara yang halal dan bukan hutang yang didapat dengan cara yang haram.
"Kalau tujuannya hutang untuk yang haram kita tidak boleh memberinya zakat," ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Melihat Aurat Saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya
7. Orang Fi Sabilillah
Fi Sabilillah merupakan orang yang berjuang di jalan Allah dan namanya tidak tercacat sebagai tentara yang bergaji. Maka orang tersebut termasuk golongan orang fi sabilillah dan berhak mendapatkan zakat fitrah.
"Fi Sabillah hanya orang yang beejihad di jalan Allah yang berperang, itupun tidak semuanya tapi mereka yang tidak mendapatkan gaji," terang Buya Yahya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya ataupun bekal dalam keadaan sedang safar (di dalam perjalanan).
"Dia boleh menerima zakat, dateng ke amil zakat minta zakat. Tapi zakat yang diberikan harus sesuai saat dia sudah sampai ke tempat tujuan," jelas Buya Yahya
Nah itulah tadi ulasan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Mulai sekarang umat Islam harus memperhatikan pembagian zakat ini jangan sampai salah dalam pembagiannya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana