News / Nasional
Kamis, 06 April 2023 | 17:39 WIB
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]

"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Djuyamto memaparkan jaksa menolak pleidoi yang disampaikan kubu AG. Jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana empat tahun menjalani pembinaan di LPKA.

"Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan, itu disampaikan secara lisan," sebut Djuyamto.

Sementara itu, di sisi lain kubu AG juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Kubu AG menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.

"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ungkapnya.

Load More