Suara.com - Pelaku anak AG yang terlibat dalam penganiayaan David dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 12 tahun dibagi dua untuk pelaku anak, yakni 6 tahun penjara.
"Pelaku bersangkutan itu sudah disidang dan salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun ke depan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (05/04/2023) kemarin.
Sebelumnya, jaksa sudah membacakan dakwaan kepada AG yang diyakini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun membuat AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, faktanya AG hanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Duduk perkara dari tuntutan 4 tahun ini diungkap oleh Kajari Syarief. Alasan utama dari tuntutan 4 tahun ini adalah karena AG masih tergolong anak-anak dan di bawah umur.
Hal ini pun menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan. Tuntutan penjara kepada anak ini juga diatur dalam Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di UU ini, tertulis jelas bahwa jika ada tedakwa anak yang terlibat dan terbukti melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka jaksa hanya bisa menuntut dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Maka dari itu, AG juga akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama menjalani hukuman. Kajari mengaku kemungkinan besar ancaman vonis yang mungkin bisa menjerat AG paling berat setengah dari pasal yang berlaku, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun. Namun, pihak Kejari Jaksel mengungkap keputusan akhir akan segera diumumkan di sidang vonis.
Tuntutan 4 tahun yang dijatuhkan kepada AG ternyata diprotes oleh pihak korban David . Ayah David, Jonatan mengungkap kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada AG karena dianggap terlalu rendah dan tidak sesuai.
Terlebih kelakuan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas sampai menyebabkan David koma selama berminggu-minggu di rumah sakit.
Baca Juga: Pleidoi AG Rapuh dan Tak Kuat, Kubu David Ozora: Masih Bohong Saat Sidang
Hal ini pun diungkap Jonatan lewat Twitternya @seeksixsuck.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya (kepada AG)? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan david gak penting?" tanya Jonatan dengan nada kesal.
Ia pun sejak awal sudah meminta pihak Jaksa dan Kepolisian untuk bertindak secara objektif.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Pleidoi AG Rapuh dan Tak Kuat, Kubu David Ozora: Masih Bohong Saat Sidang
-
Beda dengan AG, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Dipastikan Digelar Terbuka
-
AG Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Kasus David Ozora, Apa Isinya?
-
Sidang Kasus Penganiayaan Berat David Ozora, Pleidoi AG Ditolak Jaksa!
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Mulai Stres Hingga Sering Teriak di Penjara, Ada Masalah Psikologis?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam