Suara.com - Pelaku anak AG yang terlibat dalam penganiayaan David dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 12 tahun dibagi dua untuk pelaku anak, yakni 6 tahun penjara.
"Pelaku bersangkutan itu sudah disidang dan salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun ke depan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (05/04/2023) kemarin.
Sebelumnya, jaksa sudah membacakan dakwaan kepada AG yang diyakini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun membuat AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun, faktanya AG hanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Duduk perkara dari tuntutan 4 tahun ini diungkap oleh Kajari Syarief. Alasan utama dari tuntutan 4 tahun ini adalah karena AG masih tergolong anak-anak dan di bawah umur.
Hal ini pun menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan. Tuntutan penjara kepada anak ini juga diatur dalam Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di UU ini, tertulis jelas bahwa jika ada tedakwa anak yang terlibat dan terbukti melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka jaksa hanya bisa menuntut dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Maka dari itu, AG juga akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama menjalani hukuman. Kajari mengaku kemungkinan besar ancaman vonis yang mungkin bisa menjerat AG paling berat setengah dari pasal yang berlaku, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun. Namun, pihak Kejari Jaksel mengungkap keputusan akhir akan segera diumumkan di sidang vonis.
Tuntutan 4 tahun yang dijatuhkan kepada AG ternyata diprotes oleh pihak korban David . Ayah David, Jonatan mengungkap kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada AG karena dianggap terlalu rendah dan tidak sesuai.
Terlebih kelakuan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas sampai menyebabkan David koma selama berminggu-minggu di rumah sakit.
Baca Juga: Pleidoi AG Rapuh dan Tak Kuat, Kubu David Ozora: Masih Bohong Saat Sidang
Hal ini pun diungkap Jonatan lewat Twitternya @seeksixsuck.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya (kepada AG)? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan david gak penting?" tanya Jonatan dengan nada kesal.
Ia pun sejak awal sudah meminta pihak Jaksa dan Kepolisian untuk bertindak secara objektif.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Pleidoi AG Rapuh dan Tak Kuat, Kubu David Ozora: Masih Bohong Saat Sidang
-
Beda dengan AG, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Dipastikan Digelar Terbuka
-
AG Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Kasus David Ozora, Apa Isinya?
-
Sidang Kasus Penganiayaan Berat David Ozora, Pleidoi AG Ditolak Jaksa!
-
Mario Dandy dan Shane Lukas Mulai Stres Hingga Sering Teriak di Penjara, Ada Masalah Psikologis?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter