Suara.com - Belakangan diketahui, terdakwa anak berinisial AG (15) ternyata minta dibebaskan oleh majelis hakim dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum David, Melissa Anggraeni usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (6/4/2023). Melissa menyebut permohonan bebas itu dijelaskan kubu AG dalam pleidoi atau nota pembelaannya.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," kata Melissa kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Melissa menilai, permohonan itu sama sekali tidak masuk akal. Sebab di sisi lain, David sampai sekarang masih terbaring di rumah sakit menjalani perawatan.
"Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas memgingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," ujar dia.
Melissa mengatakan, pihaknya dalam hal ini tidak terlalu mempertimbangkan status terdakwa anak, AG. Pasalnya, David kemungkinan tidak dapat pulih seperti kondisi sebelum penganiayaan terjadi.
"Jika bicara terkait usia pelaku anak yang masih 15 tahun, masa depannya masih panjang, pertanyaan kami bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita," tutur Melissa.
Menangis Baca Pleidoi
Sebelumnya, AG diketahui secara langsung membacakan pleidoinya atas tuntutan empat tahun pembinaan di LPKA dalam sidang perkara penganiayaan berat kepada David Ozora hari ini.
Baca Juga: Duduk Perkara Jaksa Tuntut AG Cuma 4 Tahun Penjara sampai Diprotes Keluarga David
"AG menyampaikan secara langsung sendiri," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seusai persidangan, Kamis (6/4/2023).
Mangatta menyebut AG menangis saat membacakan pleidoinya itu. Meski begitu, Mangatta enggan membeberkan isi pleidoi yang disampaikan oleh AG.
"Kondisi pasti saat hadir tadi pasti kondisinya sehat namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," sebut Mangatta.
Ditolak Jaksa
Persidangan kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora dengan terdakwa anak berinisial AG (15) langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik tersebut disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
7 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai