Suara.com - Secara naluriah, manusia akan menitikkan air mata ketika mereka emosi seperti kecewa, takut atau marah. Lalu apakah hal itu membatalkan puasa? Ini hukum menangis saat puasa menurut Buya Yahya.
Dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyebut dalam fiqih praktis ada 9 hal yang membatalkan puasa dan 9 orang yang boleh membatalkan puasa.
"Yang membatalkan puasa itu ada 9, dari 9 itu tidak ada menangis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa hal yang membatalkan puasa justru bukan jatuhnya air mata melainkan jika kita menelan air mata tersebut.
"Menangis seharian penuh tak akan membatalkan puasa. Saratnya satu, air matanya jangan diminum. Kalau nangis turun air matanya terasa asin dan diminum itu batal jadi menangis tidak membatalkan puasa," pungkasnya.
Adapun 9 hal yang membatalkan puasa dan 9 orang yang boleh berbuka puasa menurut Buya Yahya adalah:
Sembilan Hal yang Membatalkan Puasa
1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima lubang, yaitu:
- Mulut
- Hidung
- Telinga
- Kemaluan
- Anus
2. Muntah dengan sengaja
Baca Juga: Rupanya Ini Alasan Manusia Tidak Bisa Berhenti Berbuat Dosa Menurut Ustadz Buya Yahya
3. Bersenggama
4. Keluar mani dengan sengaja
5. Hilang akal
6. Haid
7. Melahirkan
8. Nifas
9. Murtad
Sembilan orang yang boleh tidak puasa
1. Anak kecil
Yang dimaksud anak kecil di sini adalah anak yang belum baligh, yaitu:
- Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
- Keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan)
- Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu 15 tahun Hijriyah.
2. Orang gila
Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua, yaitu:
- Orang gila yang disengaja
- Orang gila yang tidak disengaja
3. Orang Sakit
Orang yang sakit parah bisa memberatkan kesehatannya jika berpuasa. Orang yang bisa menentukan adalah:
- Dokter Muslim terpercaya.
- Berdasarakan pengalaman.
4. Orang tua
Orang tua yang sekiranya berat berpuasa diperkenankan meninggalkan puasa. Tak ada batasan umur dalam hal ini.
5. Musafir
Semua orang yang bepergian atau musafir boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan:
- Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
- Jika ingin tidak berpuasa, maka ia harus sudah ada di perjalanan dan pergi dari tempat tinggalnya minimal batas kecamatan saat subuh.
6. Wanita Hamil
Orang hamil harus mengkhawatirkan kondisi diri dan janin yang ada dalam kandungannya.
7. Wanita yang menyusui
Wanita yang dimaksud menyusui di sini bukan hanya untuk menyusui anaknya tapi juga bayi orang lain.
8. Wanita yang sedang haid
Wanita yang sedang haid dianggap tak sah hukumnya jika tetap menjalankan puasa.
9. Wanita yang sedang nifas
Seperti wanita yang sedang haid, wanita yang dalam masa nifas dianggap tak sah hukumnya jika tetap menjalankan puasa.
Demikian hukum menangis saat puasa menurut Buya Yahya.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Kiai Ponpes di Pati Diduga Lecehkan 50 Santri: Modus Doktrin Agama, Terancam Dikebiri
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya