Suara.com - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah ramai dibicarakan publik. Selama ini, namanya memang cukup dikenal sebagai sosok yang seringkali memicu kontroversi, bahkan sejak sebelum dirinya memimpin KPK.
Baru-baru ini, Firli Bahuri kembali disorot saat ia membantah adanya info yang menyebut dirinya membocorkan dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti apa daftar kontroversi Firli Bahuri selama jabat KPK? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Daftar Kontroversi Firli Bahuri Selama Jabat KPK
Inspektur Jenderal (Irjen) Firli Bahuri terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2019-2023 setelah lolos uji kepatutan dan kelayakan. Firli lantas mendapatkan penolakan dari berbagai pihak seperti pegiat antikorupsi, di mana menurut beberapa pihak masa depan KPK akan suram jika dipimpin oleh sosok Firli Bahuri.
Hal itu bukanlah tanpa alasan, pasalnya sosok Firli dipandang bukan sosok yang benar-benar bersih dan juga memiliki integritas.
Tidak hanya ditolak oleh pegiat antikorupsi saja, namun ia juga ditolak langsung oleh pihak internal KPK. Penolakan itu berasal dari penyidik dan juga para pegawai lain yang merasa gelisah, karena Firli sebelumnya sudah melanggar kode etik berat, tepatnya pada saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
Berikut ini adalah daftar kontroversi Firli Bahuri selama jabat KPK:
1. Pada tahun 2019 lalu, Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik yang berat, setelah dirinya menemui mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada tanggal 12-13 Mei 2018. Secara kode etik, Firli seharusnya tidak boleh bertemu dengan pria yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) tersebut, karena KPK saat itu sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemprov NTB, yaitu terkait kepemilikan saham PT Newmont.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Disemprot Mendagri usai Polemik dengan Kemenkeu
2. Pada tahun 2021, Firli juga sempat dilaporkan oleh ICW kepada Badan Kriminal Kepolisian Negara RI, karena ICW menduga Firli telah menerima gratifikasi berbentuk diskon sewa helikopter. Adapun dugaan penerimaan gratifikasi yang dimaksud terjadi pada bulan Juni 2020, di mana pada saat itu Firli menyewa helikopter untuk melakukan perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan ke Baturaja, Lampung.
3. Firli juga diduga pernah menerima gratifikasi berbentuk pembayaran penginapan hotel selama dua bulan. Pada saat tes calon pimpinan KPK, ia mengaku pernah bermalam di sebuah hotel bersama keluarganya pada tanggal 24 April hingga 26 Juni.
4. Pertemuan antar Firli dengan Komisaris PT Pelindo I juga jadi sorotan, karena KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pelindo.
5. Firli juga pernah disorot lantaran dirinya bertemu dengan seorang perempuan yang menjabat sebagai petinggi partai politik di sebuah hotel yang ada di Jakarta pada 1 November 2018 lalu. Pertemuan itu diketahui saat ia masih menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK, dan atas pertemuan tersebut, Firli dinilai telah melanggar etik berat.
6. Saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli diduga melanggar etik berat karena telah menjemput langsung saksi dalam kasus dana perimbangan yang akan diperiksa KPK pada tahun 2018 saat itu.
7. Baru-baru ini, beberapa pihak menilai Presiden Jokowi pantas menonaktifkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK karena keputusan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Keputusan Firli itu dinilai sewenang-wenang, dan beberapa pihak menilai pencopotan Endar oleh Firli tidak hanya sekadar tindakan rutinitas kepegawaian KPK, tetapi ada sarat kepentingan.
Berita Terkait
-
Harta Kekayaan dan Profil Muhammad Adil, Bupati Meranti yang Diciduk KPK
-
Diciduk KPK! Jejak Kontroversi Bupati Meranti Muhammad Adil: Pernah Ancam Jokowi Angkat Senjata hingga Sebut Kemenkeu Sarang Setan
-
Biodata Bupati Meranti, Pernah Labeli Kemenkeu Iblis hingga Akhirnya Kena OTT KPK
-
Girang Dengar Rumah Nindy Ayunda Didatangi Banyak Orang, Nikita Mirzani: Gimana Rasanya Diteror?
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Pernah Disemprot Mendagri usai Polemik dengan Kemenkeu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu