Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Selain dirinya, penetapan ini juga dilakukan terhadap auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti.
Sebelumnya, Adil ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (6/4/2023) malam bersama 27 orang lainnya. Bupati Meranti ini kemudian dijerat tiga kasus korupsi, yakni pemotongan anggaran daerah, terima dana umrah, dan beri suap ke BPK.
Berikut daftar dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
Pemotongan anggaran daerah
Kasus yang pertama adalah soal pemotongan anggaran, di mana Adil diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024.
Bupati Meranti diduga meminta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor sejumlah uang. Sumber dana yang dipotong berasal dari uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing satuan yang dimanipulasi sebagai utang padanya.
Besaran pemotongan untuk tiap SKPD itu ditentukan oleh Adil, yakni sekitar 5-10 persen. Setoran diberikan dalam bentuk tunai kepada Fitra Nengsih, orang kepercayaannya yang menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti.
Terima suap dana umrah
Tak hanya untuk keperluan politik, Adil memanipulasi anggaran daerah untuk program umrah gratis. Ia bersekongkol dengan Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT TM, perusahaan jasa perjalanan umrah.
Baca Juga: Kembali Bagi-Bagi THR Gratis, Ria Ricis Kasih Cewek Ini Hadiah Umrah
Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM pada pada Desember 2022.
Adapun suap itu diberikan melalui Fitria ke Adil usai perusahaan itu memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kepulauan Meranti.
Dikatakan oleh Alex, PT TM memiliki program khusus lima gratis satu. Namun, satu orang yang seharusnya tidak bayar itu malah ditagihkan biayanya ke APBD Kepulauan Meranti. Dari situ lah Fitria memberikan uang kepada Adil sebanyak Rp1,4 miliar.
Buntut menerima suap itu, Muhammad Adil bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Fitra Nengsih sebagai pemberi juga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13.
Beri suap auditor BPK
Berita Terkait
-
Kembali Bagi-Bagi THR Gratis, Ria Ricis Kasih Cewek Ini Hadiah Umrah
-
Umrah untuk Almarhum Papa, Nia Ramadhani Dipuji Netizen Cantik Luar Dalam
-
Muhammad Adil Ditangkap KPK, Wakil Bupati Meranti Ambil Alih Roda Pemerintahan
-
Terjaring OTT KPK, Petinggi BPK Riau Ikut Diangkut Bareng Bupati Meranti
-
Alasan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025