Suara.com - Setiap bank memiliki cara tukar uang baru di sank sehingga sebagai nasabah kita yang harus belajar menyesuaikan diri, kapan waktu yang tepat dan bagaimana caranya. Bank di Indonesia seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Nasional Indonesia (BNI) membuka layanan tukar uang baru.
Sebentar lagi hari raya Idul Fitri akan tiba, biasanya kita membutuhkan uang receh, nominal Rp2.000-Rp10.000 untuk memberikan uang saku kepada keponakan. Akan sulit jika mengumpulkan satu demi satu uang rupiah, lebih mudah jika menukarkan uang ke Bank secara langsung untuk mendapatkan nilai mata uang yang dibutuhkan. Jika kamu belum tahu bagaimana cara menukar uang baru, silahkan simak tata caranya dari masing-masing Bank di bawah ini.
1. Cara tukar uang di Bank BRI
Msyarakat bisa menukarkan uang pada 27 Maret sampai 20 April 2023. Caranya dengan datang ke kantor cabang terdekat. Selain di kantor cabang terdekat, bisa juga menukar uang melalui kas keliling dan mobil ATM di rest area KM 57 Jakarta-Cikampek periode 15-19 April 2023.
2. Cara tukar uang di Bank Mandiri
Penukaran uang di Bank Mandiri bisa dilakukan pada 27 Maret sampai 18 April, pukul 10.00 WIB sampai selesai. Kamu bisa datang ke kantor cabang terdekat dan perlu diingat bahwa setiap harinya, setiap kantor cabang Bank Mandiri melakukan pembatasan 100 orang per hari untuk melakukan penukaran.
3. Cara tukar uang di Bank BNI
Penukaran uang di Bank BNI bisa dilakukan maksimal sampai tanggal 18 April 2023. Kita bisa menukar uang di kantor cabang BNI di setiap daerah. Hal yang perlu diperhatikan adalah adanya nilai maksimal untuk penukaran yakni sebesar Rp3,8 juta per orang.
Syarat menukar uang di bank
Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Idul Fitri 1444 H Islami, Bagikan di WhatsApp, Facebook, dan Instagram
- Melakukan penukaran uang di tanggal, lokasi, dan waktu yang sudah ditetapkan
- Menyertakan bukti pemesanan
- Membawa uang rupiah yang mau ditukar dan sudah dikemas dengan baik supaya tidak merepotkan bagian penukaran
- Uang yang ditukar harus disusun searah, dipisahkan dari uang yang sudah tidak layak edar.
- Pengemasan uang tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun steples.
- Bawa kartu identitas
- Bawa kartu ATM dan buku tabungan dari masing-masing bank
- Konfirmasikan kuota penukaran uang baru di bank yang Anda datangi.
Demikian itu informasi cara tukar uang baru di Bank.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?