Suara.com - Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Indonesia (KPPII) menegaskan pembangunan kawasan Mandalika merupakan proyek ‘Kategori A’ berdasarkan perlindungan Asian infrastructure Investment Bank (AIIB).
Artinya, Mandalika diklasifikasikan sebagai proyek dengan risiko tinggi terhadap dampak lingkungan dan sosial yang tidak dapat dipulihkan, kumulatif, beragam, atau belum pernah terjadi sebelumnya.
Meski AIIB mengidentifikasi Mandalika sebagai proyek yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, proyek tersebut tetap berjalan dan dinilai tidak mempertimbangkan penilaian sosial dan lingkungan yang komprehensif.
Peniliti KPPII Sayyidatihayaa Afra mengatakan, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola proyek pembangunan Mandalika seharusnya memenuhi standar lingkungan dan sosial AIIB.
"ITDC diharuskan melakukan tiga hal terkait konsultasi bermakna. Pertama, menilai risiko dan dampak lingkungan. Kedua, terlibat dalam konsultasi yang substantif, dan yang ketiga harus mendapatkan persetujuan FPIC atau Free, Prior, and Informed Consent dari masyarakat yang terdampak," kata Haya di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
"Namun, berdasarkan yang terjadi di sana, ITDC gagal melakukan ketiganya," tegas Haya.
Lebih lanjut, dia mengatakan ITDC seharusnya mengadakan konsultasi bermakna dan inklusif dengan pemilik dan pengguna lahan yang terdampak pembangunan Mandalika. ITDC, kata Haya, memang melakukan konsultasi dengan masyarakat setempat.
Namun, perusahaan BUMN itu lebih sering menyasar kepala desa atau pejabat pemerintah setempat alih-alih melibatkan anggota masyarakat yang paling terdampak proyek Mandalika.
Terlebih, konsultasi tersebut dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia, bukan Bahasa Sasak, padahal data menunjukkan bahwa 9 dari 10 orang yang terdampak pembangunan Mandalika tidak mengusai Bahasa Indonesia.
Baca Juga: Seri Perdana Kejurnas Mandalika, Astra Honda Berjaya Sabet Podium Tertinggi
Dengan begitu, masyarakat setempat kesulitan memahami informasi penting tentang dampak proyek, menyampaikan perspektif, dan keluhan mereka.
Haya mengungkapkan hanya 7 persen responden terlibat dalam pertemuan konsultasi yang diselenggarakan oleh ITDC atau AIIB.
Angka itu didapat melalui jajak pendapat yang dilakukan KPPII terhadap 105 warga terdampak, terdiri dari 69 laki-laki dan 36 perempuan. Adapun metode penelitian yang dilakukan ialah wawancara secara langsung dan diskusi kelompok terfokus dengan menggunakan Bahasa Sasak dan Bahasa Indonesia pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar