4 Poin yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman AG dari 6 Tahun Disunat Jadi 3,5 Tahun [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Baca 10 detik
"(hal yang meringankan) Bahwa, anak (AG) mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," kata Hakim Sri.
Diketahui sebelumnya, AG akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tempat ini merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah naungan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. LPKA menjadi sarana bagi terdakwa anak yang menjalani masa pidananya.
Dalam kasus penganiayaan David, AG dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, pihak korban menyambut baik putusan hakim tersebut meski masa hukumannya lebih ringan.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Komentar
Berita Terkait
-
Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy
-
CEK FAKTA: Geger! Besok Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Hukuman Mati Bersama, Semua Permohonan Ditolak Hakim
-
Hakim Bongkar Fakta Soal Mario Dandy dan Pacarnya 5 Kali Bersetubuh, Nama AG Trending di Twitter
-
Mario Dandy Kepergok Gonta-ganti Plat Mobil Rubicon, Ayah David Ozora: Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini
-
Ngaku Diperkosa David, Agnes Gracia Bukannya Trauma Malah Sering Berhubungan Badan dengan Mario Dandy
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO