Suara.com - AG (15) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sidang putusan yang dipimpin Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara itu digelar pada Senin (10/4/2023).
"AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," kata Hakim Sri saat membaca putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pidana penjara pidana selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," lanjutnya.
Bersamaan dengan hasil putusan itu, hakim juga mengungkap beberapa hal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman AG. Kira-kira apa saja? Cari tahu selengkapnya melalui empat poin yang berhasil Suara.com rangkum berikut ini.
1. Kondisi David Memprihatinkan
Hakim Sri Wahyuni menyebut bahwa hal yang memberatkan hukuman AG berkaitan dengan kondisi korban. Di mana, sejak peristiwa penganiayaan pada akhir Februari lalu sampai saat ini, David masih berada di rumah sakit. Belum lagi, dirinya juga mengalami kerusakan otak yang parah.
"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (David) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan putusan dalam persidangan.
2. Masih di Bawah Umur
Sementara hal yang meringankan hukuman AG, yakni karena ia berusia 15 tahun atau masih tergolong anak-anak. Menurut aturan yang berlaku, pelaku di bawah umur tidak dapat diberikan hukuman serupa dengan orang-orang dewasa.
Baca Juga: Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy
"Keadaan meringankan bahwa anak (AG) masih berusia 15 tahun," kata Hakim Sri.
3. Menyesali Perbuatannya
Dikatakan oleh hakim, AG yang menyesali perbuatan keji itu menjadi faktor lain mengapa hukumannya lebih ringan. Terlebih dengan usianya yang terbilang sangat muda, AG masih bisa diharapkan agar memperbaiki diri di masa mendatang.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya."
4. Orang Tua AG Menderita Stroke dan Kanker
Terakhir, hukuman AG bisa menjadi lebih ringan lantaran ia memiliki orang tua yang menderita sejumlah penyakit. Yakni, stroke dan kanker paru-paru stadium empat. Jika pidana tidak dipangkas, dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kesehatannya.
Berita Terkait
-
Berbohong Diperkosa David Ozora, Agnes Ternyata Sudah Sering 'Enak-Enak' dengan Mario Dandy
-
CEK FAKTA: Geger! Besok Tepat 12 April Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Jalani Hukuman Mati Bersama, Semua Permohonan Ditolak Hakim
-
Hakim Bongkar Fakta Soal Mario Dandy dan Pacarnya 5 Kali Bersetubuh, Nama AG Trending di Twitter
-
Mario Dandy Kepergok Gonta-ganti Plat Mobil Rubicon, Ayah David Ozora: Anak Kabag Kelakuan Semaling Ini
-
Ngaku Diperkosa David, Agnes Gracia Bukannya Trauma Malah Sering Berhubungan Badan dengan Mario Dandy
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR