Suara.com - Viral di Twitter sebuah rumah bagus tapi memperoleh bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera. Dalam sebuah foto yang diunggah akun @recehtapisayng itu, tampak rumah kokoh dua lantai bercat hijau. Namun, di dinding depan rumahnya tertulis “Keluarga Miskin Penerima Bantuan PKH.”
Foto itu pun mendapat gunjingan keras netizen. “Orang Indonesia itu biasanya paling doyan terima bantuan tp begitu tau konsekuensinya dinding rmhnya bkl dicap "miskin", su pasti dia bkl langsung nolak dibantu. Jadi klo ada yg rela rmhnya sampe dicap kek gitu, pasti dia emang bener2 perlu bantuan. Bisa jd bpknya dah gak ada,” ujar @bangb***ng12.
Akun lainnya, @sen***rdin justru berkomentar sebaliknya. Dia menganggap ukuran kaya dan miskin seseorang tidak bisa hanya dilihat dari bentuk rumahnya.
“stlh scroll komenan gw jd mikir, ternyata masih cukup byk org yg beranggapan standar org kaya itu diliat dr rumahnya. kan byk kemungkinan, mungkin dlu dibangunnya pas masa kejayaannya dan dpt bantuannya pas bangkrut bangkrutnya. jgn suudzon ah,” ujar akun tersebut.
Jika demikian, lalu bagaimana sebenarnya syarat penerima bantuan PKH? Penerima bantuan PKH perlu memenuhi dua syarat, yakni:
1. Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
2. Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Sementara itu komponen bantuan PKH terdiri dari hal-hal berikut ini.
1. Bantuan Kesehatan
Ibu hamil/nifas/menyusui
Artinya penerima berada dalam kondisi yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam kondisi menyusui. Ibu hami dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.
Anak Usia Dini
Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.
2. Bantuan Pendidikan
- Anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
Berita Terkait
-
Viral Ucapan Belasungkawa Komeng ke Abdel Achrian Ramai Disorot Publik, Bercanda?
-
Lebah Bersarang di Langit-langit Mobil Bikin Senam Jantung: Bawa Madu Unlimited
-
6 Fakta Pemuda Dilaporkan Usai Kritik Lampung, Berakhir Dapat Visa Perlindungan dari Australia
-
Viral Satpol PP Tertibkan Warung yang Buka Siang Hari Saat Puasa, Warganet Tak Habis Pikir
-
Seorang Pria Kepergok Rekam Perempuan Sedang Bilas di Kamar Mandi Atlantis Ancol
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan