Suara.com - Itikaf merupakan ibadah sunnah khusus di bulan Ramadhan. Itikaf dilaksanakan dengan cara berdiam diri (melaksanakan ibadah) di masjid. Lantas apakah perlu membaca niat itikaf sebelum memulai amalan ini?
Mayoritas ulama menganjurkan melaksanakan Itikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan secara khusyuk. Niat itikaf harus dibaca saat kita akan memulainya. Niat tersebut perlu dibaca sebab anjuran amalan ini tertuang dalam ayat Al Quran.
Dalil mengenai perintah atau anjuran melaksanakan ibadah Itikaf tercantum dalam surah Al Baqarah 125 dan 187. Dalam surat Al Baqarah disebutkan,
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.”
Kemudian dalam surat Al Baqarah ayat 187 disebutkan:
“…..Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…..”
Kedua ayat di atas dengan jelas menegaskan anjuran berbadah itikaf untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.
Niat Itikaf
Seperti yang sudah disinggung di atas, pelaksanaan Itikaf harus dimulai dengan membaca niat. Bacaan niat itikaf adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Syarat, Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
Nawaitul i’tikaafa sunnatal lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku berniat itikaf, sunnah karena Allah Ta’ala
Keutamaan Itikaf
Alasan kenapa ibadah itikaf sangat dianjurkan adalah karena memiliki keistimewaan sebagai berikut.
1. Setiap saat mendapatkan pahala dan penjagaan dari Allah SWT
Tujuan utama dari Itikaf adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semakin khusyuk kita beribadah, semakin dekat kita dengan Allah SWT dan akan senantiasa mendapatkan pahala dan penjagaan darinya. Bahkan saat tidur pun kita akan mendapatkan pahala dan penjagaan dari Allah SWT.
Berita Terkait
-
Itikaf 10 Hari Terakhir Ramadhan: Pengertian, Syarat, Niat, Tata Cara dan Waktu Pelaksanaan
-
Berdiam Diri di Masjid Untuk Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Ini Pengertian, Rukun, Tata Cara dan Niat Itikaf
-
Itikaf Adalah Apa? Luar Biasa, Inilah Manfaat Fisik dan Spiritualnya
-
5 Amalan yang Dilakukan Saat I'tikaf Menurut Ustaz Abdul Somad
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein