Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (12/4/2023). Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hanya ada satu terpidana, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel. Simak vonis Ferdy Sambo cs di tingkat banding berikut ini.
1. Ferdy Sambo
Di tingkat banding, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati pada mantan Kadiv Propam Polri itu. Pada tingkat pertama, Sambo divonis mati karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Yosua.
Penguatan keputusan PN Jaksel terkait hukuman Sambo oleh Pengadilan DKI Jakarta dibacakan oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso. Sang hakim menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari terkait vonis hukuman mati pada Sambo.
2. Putri Candrawathi
Sama seperti putusan Sambo, hakim di tingkat banding menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara. Pada tingkat pertama, istri Sambo ini mendapat vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Sebelumnya hakim PN Jaksel menyatakan pembunuhan Yosua dipicu karena cerita yang disampaikan Putri pada Sambo. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman Putri karena perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu tak ada hal yang meringankan hukuman Putri, menurut hakim.
3. Ricky Rizal
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
Senada seperti Sambo dan Putri, majelis banding menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Kabarnya mantan ajudan Sambo ini akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Putusan banding Ricky Rizal ini dibacakan oleh hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
4. Kuat Ma'ruf
Sama seperti lainnya, hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pembacaan putusan banding Kuat Ma'ruf ini dilakukan oleh hakim ketua Abdul Fattah.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
-
Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah
-
Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan
-
Suasana Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih