Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani vonis banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Selasa (12/4/2023). Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hanya ada satu terpidana, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang tidak mengajukan banding atas putusan hakim PN Jaksel. Simak vonis Ferdy Sambo cs di tingkat banding berikut ini.
1. Ferdy Sambo
Di tingkat banding, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati pada mantan Kadiv Propam Polri itu. Pada tingkat pertama, Sambo divonis mati karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya, Brigadir Yosua.
Penguatan keputusan PN Jaksel terkait hukuman Sambo oleh Pengadilan DKI Jakarta dibacakan oleh hakim ketua Singgih Budi Prakoso. Sang hakim menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari terkait vonis hukuman mati pada Sambo.
2. Putri Candrawathi
Sama seperti putusan Sambo, hakim di tingkat banding menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi yakni 20 tahun penjara. Pada tingkat pertama, istri Sambo ini mendapat vonis 20 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.
Sebelumnya hakim PN Jaksel menyatakan pembunuhan Yosua dipicu karena cerita yang disampaikan Putri pada Sambo. Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman Putri karena perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu tak ada hal yang meringankan hukuman Putri, menurut hakim.
3. Ricky Rizal
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
Senada seperti Sambo dan Putri, majelis banding menguatkan putusan PN Jaksel terhadap Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Kabarnya mantan ajudan Sambo ini akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Putusan banding Ricky Rizal ini dibacakan oleh hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI.
4. Kuat Ma'ruf
Sama seperti lainnya, hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pembacaan putusan banding Kuat Ma'ruf ini dilakukan oleh hakim ketua Abdul Fattah.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Sang Anak Kuatkan Diri Lewat Kutipan Ayat Alkitab
-
Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Banding Ferdy Sambo Cs, Tapi Vonis Tak Berubah
-
Banding Ditolak, Vonis Kuat Maruf Tetap 15 Tahun dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati dan Ditahan
-
Suasana Rekonstruksi Mutilasi Ayu Indraswari, Pelaku Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi