Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan berat David Ozora, Mario Dandy Satriyo mencabut kuasa atas dua pengacaranya yakni Dolfie Rompas dan Basri Bundu. Keduanya sudah tidak lagi mendampingi Mario sejak Senin (10/4/2023).
"Iya, jadi surat kuasanya dicabut aja," ujar Dolfie Rompas kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Dolfie mengatakan Mario sama sekali tidak melakukan komunikasi terlebih dulu terkait pencabutan kuasa tersebut. Dia mengaku menerima keputusan Mario tersebut.
"Tanggal 10 (April) saya bukan lagi kuasa hukum MDS. Legowo jadi nggak ada yang kita komplain karena memang surat dicabut kita hormati," tutur Dolfie.
Lebih lanjut, Dolfie menyebut Mario bakal didampingi pengacara baru saat disidang perkara penganiayaan David Ozora.
"Iya kuasa hukum baru. Coba tanya Polda," sebut dia.
Sebagai informasi, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bukan AG, Ternyata Ini Dua Wanita yang Disayang David Ozora!
-
Kondisi Fisik Semakin Membaik, Fungsi Otak David Ozora Menurun
-
Tahu AG Bohong soal Diperkosa, Mario Dandy Tetap Hajar David Ozora: Yang Dibutuhkan Pamer Arogansi
-
CEK FAKTA: Agnes Gracia 5 Kali Dipaksa Layani Mario Dandy
-
Kondisi Terbaru David Ozora, Sudah Bisa Tertawa Lebar Hingga Bercanda: Bikin Haru Warganet
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia